Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Pajak. Dalam PMK yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026 ini, ada 8 jenis pajak yang diawasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap masyarakat umum.
Pada Pasal 3 PMK No. 111 Tahun 2025 disebutkan ada 3 aspek pengawasan yang dilakukan DJP: pertama, pengawasan kepada wajib pajak terdaftar; lalu pengawasan pada wajib pajak tidak terdaftar; dan pengawasan wilayah.
"Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak," begitu bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 111.
Baca Juga:
Sementara itu, untuk objek pengawasan ada 8 jenis, yaitu: a. Pajak Penghasilan; b. Pajak Pertambahan Nilai; c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah; d. Bea Meterai; e. Pajak Bumi dan Bangunan; f. Pajak Penjualan; g. Pajak Karbon; dan h. Pajak lainnya yang diadministrasikan oleh DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara subjek dari pengawasan wajib pajak terdaftar itu sendiri ada 9 jenis, yaitu: a. Pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha; b. Pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; c. Pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan atas perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, serta sektor lainnya;
d. Pelaporan surat pemberitahuan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan; e. Pelaporan Surat Pemberitahuan; f. Pembayaran dan/atau penyetoran pajak; g. Pemotongan dan/atau pemungutan pajak; h. Pembukuan atau pencatatan; dan i. Perpajakan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kemudian berdasarkan Pasal 4 ayat (1), DJP akan meminta sejumlah penjelasan dalam melakukan pengawasan. DJP akan meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari Wajib Pajak, melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak, serta mengundang Wajib Pajak untuk hadir ke kantor Direktorat Jenderal Pajak secara luring atau melalui media daring.
















