Awasi Kepatuhan Wajib Pajak, Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Baru
Terbaru

Awasi Kepatuhan Wajib Pajak, Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Baru

Hasil dari pengawasan DJP bisa usulkan penghapusan layanan publik hingga pemeriksaan bukti permulaan.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Pajak. Dalam PMK yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026 ini, ada 8 jenis pajak yang diawasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap masyarakat umum.

Pada Pasal 3 PMK No. 111 Tahun 2025 disebutkan ada 3 aspek pengawasan yang dilakukan DJP: pertama, pengawasan kepada wajib pajak terdaftar; lalu pengawasan pada wajib pajak tidak terdaftar; dan pengawasan wilayah.

"Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak," begitu bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 111.

Baca Juga:

Sementara itu, untuk objek pengawasan ada 8 jenis, yaitu: a. Pajak Penghasilan; b. Pajak Pertambahan Nilai; c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah; d. Bea Meterai; e. Pajak Bumi dan Bangunan; f. Pajak Penjualan; g. Pajak Karbon; dan h. Pajak lainnya yang diadministrasikan oleh DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara subjek dari pengawasan wajib pajak terdaftar itu sendiri ada 9 jenis, yaitu: a. Pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha; b. Pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; c. Pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan atas perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, serta sektor lainnya;

d. Pelaporan surat pemberitahuan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan; e. Pelaporan Surat Pemberitahuan; f. Pembayaran dan/atau penyetoran pajak; g. Pemotongan dan/atau pemungutan pajak; h. Pembukuan atau pencatatan; dan i. Perpajakan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kemudian berdasarkan Pasal 4 ayat (1), DJP akan meminta sejumlah penjelasan dalam melakukan pengawasan. DJP akan meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari Wajib Pajak, melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak, serta mengundang Wajib Pajak untuk hadir ke kantor Direktorat Jenderal Pajak secara luring atau melalui media daring.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info