Bayar Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuan Hukumnya di Indonesia!
Utama

Bayar Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuan Hukumnya di Indonesia!

Kebijakan zakat sebagai pengurang pajak mencerminkan sinergi hukum nasional dan syariah. Meski adil dan bermanfaat sosial, implementasinya masih terkendala dengan literasi masyarakat.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Akademisi hukum ekonomi syariah Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Kalen Sanata dan akademisi hukum ekonomi syariah Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Fajri Romadhon. Foto: Kolase
Akademisi hukum ekonomi syariah Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Kalen Sanata dan akademisi hukum ekonomi syariah Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Fajri Romadhon. Foto: Kolase

Pembayaran zakat ternyata dapat mengurangi beban wajib pajak. Meski belum banyak diketahui oleh banyak masyarakat, kebijakan ini sebenarnya sudah berlaku cukup lama. Mekanismenya dilakukan melalui pengurangan penghasilan bruto wajib pajak saat menghitung penghasilan neto dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

“Dalam sistem hukum Indonesia yang kita jalani dan kita yakini bersama bahwa zakat dapat menjadi suatu hal yang mengurangi pajak,” ujar akademisi hukum ekonomi syariah Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul), Kalen Sanata, ketika dihubungi Hukumonline, Kamis (23/10/2025) lalu.

Ia mengingatkan bahwa zakat tidak dapat disamakan dengan pajak karena keduanya memiliki pengertian dan dasar hukum yang berbeda. Perbedaan mendasar yang dapat dijumpai antara keduanya dapat dibandingan dari definisi yang diatur melalui peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku.

Baca Juga:

Pasal 1 angka 1 UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menafsirkan pajak sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berbeda dengan zakat yang diartikan dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sebagai harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Dalam hukum syariah, zakat terbagi menjadi dua jenis sebagaimana dituangkan Pasal 4 ayat (1) UU Pengelolaan Zakat, yaitu zakat mal (harta) dan zakat fitrah yang dibayarkan pada bulan Ramadan.

Adapun dalam hal zakat sebagai kewajiban umat Islam juga berfungsi sebagai salah satu aspek pengurang pajak. Kebijakan ini menjadi program positif pemerintah bagi wajib pajak yang telah menunaikan zakat, khususnya zakat mal, karena nilai zakat tersebut dapat mengurangi penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info