“Jadi pajak-pajak mereka (masyarakat) itu bisa dikurangin loh ketika mereka memang mengeluarkan zakat. Nah ini saya rasa peran pemerintah harus dihadirkan secara masif untuk bisa mensosialisasikan atau memberikan edukasi berkaitan dengan program yang mereka miliki. Bahwa ketika sudah membayar zakat tentunya dapat menjadi hal pengurang mereka untuk membayar pajak,” ujarnya.
Kalen menambahkan kebijakan zakat sebagai pengurang pajak tidak hanya berlaku bagi individu, tetapi juga badan usaha. “Bisa. Karena zakat itu kan bisa dibayarkan oleh mandiri, pribadi gitu ya, orang-orangan ataupun badan usaha. Yang penting memang apa usahanya itu berasal dari kegiatan yang halal, seperti itu,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemerintah memperluas penyebaran informasi terkait mekanisme zakat sebagai pengurang pajak, sekaligus mendorong masyarakat agar lebih proaktif mencari informasi di era digital yang semakin mudah diakses.
“Kebijakan pengakuan zakat sebagai pengurangan pajak ini mencerminkan prinsip keadilan dan keseimbangan antara hukum nasional dan hukum ekonomi syariah,” ujar Akademisi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (FH UMP), Fajri Romadhon, dalam kesempatan terpisah.
Ia menjelaskan, kebijakan ini penting karena, pertama, dapat mengurangi beban ganda bagi wajib pajak muslim. Kedua, mendorong kepedulian sosial dan meningkatkan ketaatan beragama. Dengan berzakat, dapat muncul rasa empati terhadap sesama. Baik antara pemberi zakat (muzaki) maupun penerimanya (mustahik). Artinya, zakat menumbuhkan solidaritas sosial sekaligus memperkuat peran zakat dalam kesejahteraan masyarakat.
Meski demikian, kebijakan ini masih menghadapi tantangan, terutama dalam aspek hukum dan administrasi untuk menyinergikan kewajiban zakat dan pajak. Tantangan tersebut mencakup kurangnya pemahaman wajib pajak mengenai aturan dan syarat agar zakat dapat menjadi pengurang pajak, minimnya sosialisasi kepada masyarakat, serta prosedur administratif yang dinilai masih rumit.
“Untuk masyarakat, taatlah pada aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Kedua, berzakat. Zakat ini kan kebanyakan orang yang mengetahui zakat fitrah. Sedangkan dalam Islam itu ada namanya zakat mal. Zakat mal ini harta yang berlebihan. Kemudian ada juga zakat profesi,” jelas Fajri.
Dengan kata lain, dalam konteks perubahan sosial yang cepat, harapannya masyarakat semakin sadar dan patuh dalam membayar pajak. “Dan terakhir, mekanisme pemungutan terhadap pajak ini lebih transparansi, sosialisasi kepada masyarakat lebih akuntabel,” katanya.
















