Mengenal 4 Alasan Pembenar dalam KUHP Nasional
Terbaru

Mengenal 4 Alasan Pembenar dalam KUHP Nasional

Ada 4 alasan pembenar yang diatur dalam KUHP Baru atau KUHP Nasional. Apa saja? Berikut ulasannya.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Dalam hukum pidana Indonesia, ada suatu keadaan tertentu yang membuat tindak pidana menjadi sah dan tidak dianggap melawan hukum. Keadaan seperti ini disebut alasan pembenar. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU 1/2023 atau yang dikenal dengan sebutan KUHP Baru / KUHP Nasional yang menerangkan bahwa setiap tindak pidana selalu bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar.

Dengan kata lain, mengacu pada pasal tersebut, dapat dikatakan bahwa suatu tindak pidana yang dilakukan karena alasan pembenar tidaklah melawan hukum. Lebih lanjut, dalam KUHP Baru, dikenal adanya 4 alasan pembenar yang diatur dalam Pasal 31–34 UU 1/2023. Apa saja? Berikut 4 alasan pembenar dalam KUHP Baru.

1. Melaksanakan Perintah Undang-Undang

Dengan kata lain, orang tersebut melakukan apa yang diatur oleh undang-undang atau hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 31 UU 1/2023 yang menerangkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Melaksanakan Perintah Jabatan dari Pejabat yang Berwenang

Jika seseorang bertindak berdasarkan perintah jabatan yang sah, orang tersebut tidak dapat dipidana, karena ia hanya menjalankan tugas sesuai dengan kewenangannya.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU 1/2023 yang menerangkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan perintah jabatan dari pejabat yang berwenang.

3. Adanya Keadaan Darurat

Dalam situasi tertentu, seseorang bisa dihadapkan pada pilihan yang sulit, misalnya harus melanggar aturan atau melakukan tindak pidana karena adanya keadaan darurat. Dalam kondisi seperti ini, hukum membenarkan perbuatan tersebut karena dilakukan untuk melindungi kepentingan yang lebih penting.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU 1/2023 yang menerangkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena keadaan darurat.

4. Pembelaan Terpaksa atau Membela Diri

Seseorang diperbolehkan untuk melakukan perbuatan yang sebenarnya dilarang apabila orang tersebut terpaksa melakukannya demi melindungi diri, kehormatan, atau harta benda dirinya atau orang lain.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU 1/2023 yang menerangkan bahwa setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.

Follow Official Whatsapp Channel Hukumonline untuk mendapatkan update terkini seputar dunia hukum Indonesia sekarang juga! Klik link berikut untuk bergabung!

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info