Mengenal Blockchain, Teknologi Baru yang Ramai Dibincangkan
Terbaru

Mengenal Blockchain, Teknologi Baru yang Ramai Dibincangkan

Persoalan blockchain pada dasarnya adalah karena ketidakpercayaan manusia atau orang kepada lembaga yang men-centralized semua kegiatan manusia.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Desy melihat saat ini telah terdapat banyak macam cryptocurrency. Sebut saja diantaranya Bitcoin, Ethereum, Litecoin, Dogecoin, dan lain-lain. Fenomena ini terjadi lantaran tidak ada entitas tertentu yang bisa meregulasi perihal kripto maupun blockchain pada umumnya.

Hukum sulit menjangkau

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Dekan II FH UNISBA Dr. Neni Ruhaen mengatakan di beberapa negara, tidak ada regulasi yang terpusat dalam hukum siber ini mengenai blockchain. “Persoalan terkait blockchain pada dasarnya karena ketidakpercayaan manusia atau orang kepada lembaga yang men-centralized semua kegiatan manusia baik di dunia nyata maupun dunia maya,” ujar Neni Ruhaen.

Hukumonline.com

Wakil Dekan II FH UNISBA Dr. Neni Ruhaen.

Atas ketidakpercayaan itu, dibangun jaringan sendiri yang dinamakan blockchain. “Mereka bergerak sendiri, makanya hukum sulit sekali menjangkau masuk ke sana. Karena mereka membuat komunitas ini sudah tidak percaya dengan hukum. Sudah tidak percaya kepada lembaga yang men-centralized mereka. Jadi mereka ingin bikin sendiri yang terbuka,” ujarnya.

Ia mengakui memang terdapat sejumlah keunggulan yang dimuat dalam blockchain. Seperti dengan menggunakan algoritma dalam sistemnya membuat sulit dimanipulasi. Bila terdapat pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang hendak melakukan penyalahgunaan akan agak kesulitan.

“Paling dikhawatirkan itu (tentang blockchain) di tingkat internasional, pemanfaatan cryptocurrency untuk alat tukar atau mata uang. Itu (bisa jadi kesempatan) money laundering, penggunaan dana untuk terrorism. Dana tidak bisa dipantau, mereka bisa bergerak sendiri. Blockchain ini aplikasi pemanfaatannya sangat banyak, tapi (sering) muncul atau mencuat (dari tantangan) itu adalah cryptocurrency yang digunakan sebagai alat tukar.”

Hukumonline.com

Suasana diskusi bertajuk ‘The Rule of Code: Tantangan Hukum dan Regulasi Blockchain’ di FH UNISBA.

Akademisi Hukum Ekonomi Syari’ah (Mu’amalah) UNISBA, Dr. Sandy Rizki Febriadi, menuturkan bagaimana dalam Hukum Islam juga mengikuti perkembangan teknologi termasuk terkait dengan blockchain. Apalagi, ajaran Hukum Islam telah memberikan nilai perlindungan universal dalam setiap kemajuan dalam bidang teknologi untuk tujuannya menjaga kehormatan dari manusia.

Tags:

Berita Terkait