Tipe-tipe dan Contoh Kegiatan Swakelola
Langkah pertama yang dilakukan dalam perencanaan pengadaan melalui swakelola adalah menentukan tipe swakelola. Penentuan pilihan tipe ini dilakukan berdasarkan aspek pelaksanaan, proses, dan prosedur.
Tipe-tipe swakelola berdasarkan Pasal 18 Perpres 16/2018 dan keterangan yang disarikan dari laman BPPK adalah sebagai berikut.
1. Tipe I: swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran. Contoh kegiatan tipe ini adalah kegiatan bimbingan teknis, penyuluhan, dan sosialisasi peraturan baru.
2. Tipe II: swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah lain pelaksana swakelola. Contoh kegiatan tipe ini adalah kegiatan pendidikan dan pelatihan, pengujian laboratorium, dll.
3. Tipe III: swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh ormas pelaksana swakelola. Contoh kegiatan tipe ini adalah pemberian vaksin rabies pada hewan, pelatihan tata cara pemotongan hewan kurban, dll.
4. Tipe IV: swakelola yang direncanakan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola. Contoh kegiatan tipe ini adalah renovasi rumah tidak layak huni, perbaikan jalan, dll.
Ketentuan dalam Pelaksanaan Pengadaan Melalui Swakelola
Setelah mengetahui tipe-tipe dari swakelola, penting untuk diketahui pula proses pelaksanaan dalam pengadaan barang/jasa melalui swakelola berdasarkan tipenya. Pasal 47 Perpres 16/2018 menerangkan sejumlah hal berikut.
Pelaksanaan tipe I memiliki tiga ketentuan, antara lain:
1. Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBN (KPA) dapat menggunakan pegawai kementerian/lembaga/perangkat daerah lain dan/atau tenaga ahli.
2. Penggunaan tenaga ahli tidak boleh melebihi 50% dari jumlah tim pelaksana.
3. Jika dibutuhkan pengadaan barang/jasa melalui penyedia, harus dilaksanakan sesuai ketentuan.
Pelaksanaan tipe II memiliki dua ketentuan, antara lain:
1. PA/KPA melakukan kesepakatan kerja sama dengan kementerian/lembaga/perangkat daerah lain pelaksana swakelola.
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani kontrak dengan Ketua Tim Pelaksana Swakelola sesuai dengan kesepakatan kerja sama tersebut.
Kemudian, untuk pelaksanaan tipe III dilakukan berdasarkan kontrak PPK dengan pimpinan ormas. Lalu, untuk pelaksanaan tipe IV dilakukan berdasarkan kontrak PPK dengan pimpinan kelompok masyarakat.
Pada intinya, swakelola adalah cara memperoleh barang atau jasa yang dikerjakan sendiri oleh kementerian, lembaga, perangkat daerah, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat. Berdasarkan aspek pelaksanaan, proses, dan prosedur, ada empat tipe swakelola yang dikenal, yakni tipe I, tipe II, tipe III, dan tipe IV.
Follow Official Whatsapp Channel Hukumonline untuk mendapatkan update terkini seputar dunia hukum Indonesia sekarang juga! Klik link berikut untuk bergabung!
















