Mengenal Digital Sovereignty, Dampaknya Terhadap Negara dan Masyarakat
Terbaru

Mengenal Digital Sovereignty, Dampaknya Terhadap Negara dan Masyarakat

Kedaulatan digital ini menjadi suatu konsep yang penting meski di saat yang bersamaan juga menyimpan risiko tersendiri.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Masitoh Indriani dalam Seminar Nasional Islamic Law Fair 2024, Jumat (7/6/2024).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Masitoh Indriani dalam Seminar Nasional Islamic Law Fair 2024, Jumat (7/6/2024).

Semakin berkembangnya teknologi dewasa ini tentu membawa manfaat yang besar bagi peradaban manusia, akan tetapi beriringan dengan itu terdapat pula sejumlah tantangan dan risiko yang bermunculan. Salah satunya kejahatan siber yang telah dialami berbagai negara di dunia. Menghadapi polemik tersebut, konsep digital sovereignty menjadi salah satu aspek yang semakin mendapat perhatian negara-negara dalam menumpas kejahatan siber.

“Kalau saya ambil dari salah satu terminologi yang diberikan Moerel dan Timmers, menitikberatkan sebagai kemampuan menentukan peraturan internasional secara de jure dan de facto baik sebagai individu, negara, dan semakin banyak dengan mitra yang memiliki pemikiran yang sama,” ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) Masitoh Indriani dalam Seminar Nasional Islamic Law Fair 2024, Jum’at (7/6/2024).

Baca Juga

Ia menerangkan digital sovereignty sekarang menjadi sesuatu yang sangat penting bagi negara mengingat adanya nilai strategis aset digital. Hanya saja, selain potensi positif, di sisi lain tetap terdapat potensi risiko yang sangat tinggi pula. Dalam hal ini terkait ketergantungan pada teknologi dan platform asing. 

Hal lain yang patut diketahui mengenai digital sovereignty ialah eksistensinya yang menjadi bentuk respon atas kekhawatiran terhadap data privacy, national security, dan daya saing ekonomi dalam ekonomi digital global. Masitoh menjelaskan secara sederhana terdapat 5 aspek penting dalam digital sovereignty meliputi regulatory framework; cybersecurity; control over data; technological independence; dan implikasinya terhadap sosial-ekonomi. 

“Ada istilahnya violation of (cyber) territory. Kalau kita kaitkan dengan tata regulasi, saya mengambil contoh dari apa yang ditawarkan. Xu, dia menuliskan paling tidak ada 3 hal yang harus diatur di teritori siber ini. Dari level physical, code, dan datanya. Data itu vital dalam tata pengaturan regulasi dalam suatu negara. Muncullah istilah baru data sovereignty,” terangnya.

Dari beberapa implikasi dari penerapan digital sovereignty di dalamnya termasuk dampak terhadap negara. Kedaulatan digital yang dimaksud tidak lagi sebatas menegaskan kedaulatan secara online, melainkan internet sudah mengubah konsep kedaulatan secara mendasar menjadi sovereignty 2.0. Negara dalam digital sovereignty terdampak oleh aspek kontrol terhadap penerapan yurisdiksi dan data sovereignty; kebijakan dan strategi nasional atas cybersecurity; kerja sama internasional; sampai dengan regulasi atas isu kepatuhan dan penegakan hukum.

Sedangkan implikasi dari digital sovereignty terhadap masyarakat sipil termasuk memberi dampak terhadap privasi dan pelindungan data pribadi; kebebasan berekspresi; permasalahan ekonomi digital dan sosial; sampai dengan inklusi dan akeses digital. Namun hal yang menjadi tantangan global dalam hal ini adalah upaya menciptakan balancing acts yang terbilang “sulit”. Antara pelindungan keamanan nasional yang tetap memperhatikan hak-hak individu masyarakat; serta membuat inovasi dengan regulasi dapat beriringan.

“Mengenai tata kelola dan regulasi. Kehadiran teknologi, konsep cyber sovereignty ini mempunyai yang namanya double-edged effect, sehingga bagaimana kita menerjemahkan penegakan hukum itu juga perlu menjadi PR (Pekerjaan Rumah). Catatan saya untuk Indonesia, double-edged effect ini harus diwaspadai. Dlam konteks global kita juga harus aktif pada dialog-dialog seputar itu.”

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) Teguh Arifiyadi menyampaikan pada dasarnya memang hukum seringkali tertinggal dibandingkan teknologi. Maka dari itu, dalam hukum dikenal “sandbox regulatory”.

Hukumonline.com

Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Teguh Arifiyadi.

“Apa itu? Banyak negara-negara menerapkan prinsip bahwa tidak mungkin mengejar teknologi, jadi kalau ada teknologi dibiarkan saja dulu. Kita buatkan saja aturan umumnya, baru sambil jalan kita atur pelan-pelan. Kenapa tidak langsung diatur? Karena kalau langsung diatur, inovasinya akan mati.”

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info