Mengenal Dwangsom dan Jejaknya dalam Hukum Indonesia
Berita

Mengenal Dwangsom dan Jejaknya dalam Hukum Indonesia

Pada mulanya dikenal dalam hukum acara perdata yang berlaku untuk golongan Eropa.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

Dalam bahasa Belanda, rumusan Pasal 611a ayat (1) BRV begini: “De Rechter kan op vordering van een der partijen de wederpartij veroordelen tot betaling van een geldsom, dwangsom genaamd, voor het geval data an de hoofdveroordweling niet wordt voldaan, onverminderd het recht op schadevergoeding indien daartoe gronden zijn. Een dwangsom kan echter niet worden opgelegd in geval van een veroordeling tot betaling van een geldsom”. Terjemahan bebasnya adalah ‘atas permintaan salah satu pihak, hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada pihak lain berupa membayar sejumlah uang, yang disebut dengan dwangsom, dalam hal hukuman pokok tidak dilaksanakan, dengan tidak mengurangi hak ganti rugi sepanjang hal itu berdasar. Suatu dwangsom tidak dapat dijatuhkan jika hukuman itu untuk pembayaran sejumlah uang.

Ketentuan uang paksa di Belanda kemudian diserap dan diberlakukan di Indonesia melalui Staatblad 1938 No. 360 (dan beberapa kali perubahannya). Pengaturannya kemudian dimuat dalam Pasal 606a dan 606b Rv Indonesia. Pertanyaannya, apakah RV masih berlaku? Soepomo termasuk yang berpendapat bahwa dengan dihapuskannya Raad van Justitie, BRV sudah tidak berlaku lagi. Yang berlaku adalah HIR dan RBg. Namun karena kebutuhan hukum dan keadaan, pengadilan masih memandang lembaga dwangsom penting dan dapat dipergunakan.

Pasal 606a RV menyebutkan: “sepanjang suatu putusan hakim mengandung hukuman untuk sesuatu yang lain daripada membayar sejumlah uang, maka dapat ditentukan bahwa sepanjang atau setiap kali terhukum tidak memenuhi hukuman tersebut, olehnya harus diserahkan sejumlah uang yang besarnya ditetapkan dalam putusan hakim, dan uang tersebut dinamakan uang paksa”.

Selanjutnya Pasal 606b RV menyatakan “Apabila keputusan (hakim) tersebut tidak dipenuhi, maka pihak lawan dari terhukum berwenang untuk melaksanakan putusan terhadap sejumlah uang paksa yang telah ditentukan tanpa terlebih dahulu memperoleh alas hak baru menurut hukum”.  

Tags:

Berita Terkait