Aktivitas penggunaan bahasa hukum lintas budaya yang sudah lama dikenal adalah penerjemahan teks hukum. Penerjemahan teks hukum yang tercatat sejarah pertama kali terjadi pada tahun 1271 SM. Isinya adalah perjanjian damai dalam dua bahasa antara orang Mesir dan orang Het Anatolia. “Terjemahan hukum telah meninggalkan jejak yang sangat panjang,” kata Profesor bahasa hukum sekaligus perbandingan hukum asal Finlandia, Heikki Eero Sakari Mattila dalam buku karyanya Comparative Legal Linguistics.
Penerjemahan teks hukum lainnya yang terkenal adalah Corpus juris civilis yang diterjemahkan pertama kali ke dalam bahasa Yunani dan selanjutnya ke berbagai bahasa lainnya. “Hukum selalu terikat dengan bahasa. Bahasa hukum sudah ada selama hukum itu sendiri ada. Aspeknya didominasi penerjemahan teks hukum, penyusunan istilah hukum dalam kamus, dan pemakaian bahasa hukum,” kata Mattila.
Perlu dicatat bahwa ada perbedaan antara ‘penerjemahan’ dengan ‘penjurubahasaan’. Perbedaan itu berkaitan pula dengan perbedaan kompetensi serta hasil kerja ‘penerjemah’ dan ‘juru bahasa’. Pada prinsipnya, seorang penerjemah dan juru bahasa adalah memiliki keahlian melakukan alih bahasa. Namun, praktik saat ini membedakan penerjemah (translator) sebagai ahli dalam alih bahasa lewat tulisan, sedangkan juru bahasa (interpreter) adalah ahli dalam alih bahasa secara lisan.
Baca Juga:
- Mengenal Kembali Bahasa Hukum, Bahasanya Dunia Hukum
- Apa Fungsi Bahasa Hukum? Ini 4 Penjelasannya Menurut Pakar
Haru Deliana Dewi dan Andika Wijaya menekankan perbedaan hasil kerja penjurubahasaan (interpreting) dalam soal waktu. “Penjurubahasaan merupakan kegiatan alih bahasa secara lisan. Hasil kegiatan itu disampaikan secara cepat dan langsung tanpa ada waktu untuk menyunting dan melihat kamus atau sumber bantuan lain,” kata keduanya dalam buku mereka berjudul Dasar-Dasar Penerjemahan Umum.
Di sisi lain, penerjemahan (translation) sebagai kegiatan alih bahasa memperhatikan banyak aspek kontekstual dalam menghasilkan terjemahan. Sebagai contoh, frasa bahasa Inggris a piece of cake diterjemahkan ‘sepotong kue’ dalam bahasa Indonesia. Namun, konteks kapan dan di mana penggunaan frasa itu bisa mempengaruhi maksud sebenarnya yang harus terkandung dalam hasil terjemahan.
“Dari abad Masehi sampai awal abad ke-19, para penerjemah selalu terbagi dua dalam cara menerjemahkan, cara yang terlalu setia dan cara yang terlalu bebas,” kata Haru dan Andika. Cara yang setia maksudnya dekat dengan bahasa sumber, sedangkan cara yang bebas maksudnya dekat dengan bahasa sasaran.
Peter Newmark, profesor pakar studi terjemahan asal Inggris merumuskan delapan metode penerjemahan yang diakui hingga kini. Salah satu metode itu digunakan sebagai pakem penerjemahan dalam bahasa hukum. Nama metodenya adalah Faithful Translation Method atau Metode Penerjemahan Setia.
Faithful Translation/Penerjemahan Setia
Metode ini menekankan kedekatan dengan bahasa sumber, tetapi sudah memperhatikan konteks. “Namun, struktur kalimat, paragraf, dan teks secara keseluruhan masih dibatasi struktur gramatikal bahasa sumber,” kata Haru dan Andika lagi.
Penerjemahan setia membuat pola dan susunan kalimat hingga paragraf yang dihasilkan dalam bahasa sasaran kaku dan asing. Hal itu karena acuan utamanya justru pola dan susunan kalimat hingga paragraf dalam bahasa sumber. Penerjemahan ini fokus pada kelengkapan pengalihan semua makna dan pesan dari bahasa sumber ke dalam bahasa sasaran. Sebisa mungkin hasil terjemahan tidak menghilangkan sama sekali makna dan pesan dari teks sumber.
Metode penerjemahan setia digunakan pada teks hukum dengan asumsi teks hukum membawa kekuatan hukum. Penerimaan susunan tata bahasa serta kebiasaan berbahasa yang lebih akrab dalam bahasa sasaran dikorbankan demi memastikan kepastian maksud di teks sumber. “Ketidaklengkapan makna dan pesan dari bahasa sumber dapat diartikan sebagai hilangnya kekuatan hukum,” lanjut Haru dan Andika.
Berikut adalah contoh penerjemahan teks hukum yang menunjukkan betapa setia dengan pola dan susunan bahasa sumber.
Teks Sumber: Where a person who handles, offers for transport or transports dangerous goods destined for Canada, or for any place outside Canada through Canada, is not resident in Canada or has their chief place of business or head office in a place outside Canada, that person, if required by the regulations to do so, shall file with the Minister the name of a person who resides in Canada or has their chief place of business or head office in Canada and who is willing to act as an agent, together with proof of such willingness, and on such filing that person is deemed to be the person handling, offering for transport or transporting for the purposes of this Act.
Teks Sasaran: Apabila seseorang yang menangani, menawarkan untuk melakukan pengiriman, atau mengirimkan barang-barang yang berbahaya ditujukan ke Kanada atau ke tempat manapun di luar Kanada melalui Kanada bukan penduduk Kanada atau memiliki tempat usaha utama atau kantor pusat di luar Kanada, orang tersebut, jika diwajibkan oleh peraturan, wajib melaporkan kepada Menteri nama orang yang bertempat tinggal di Kanada atau mempunyai tempat usaha utama atau kantor pusat di Kanada dan yang bersedia bertindak sebagai agen, bersama dengan bukti kesediaan tersebut, dan dalam laporan itu orang tersebut dianggap sebagai orang yang menangani, menawarkan untuk melakukan pengiriman, atau mengirimkan barang-barang yang dimaksudkan dalam Undang-undang ini.
















