Mengenal JMJ Schepper (1887-1967), Profesor Hukum Pidana Pertama di Indonesia
Rechtshogeschool:

Mengenal JMJ Schepper (1887-1967), Profesor Hukum Pidana Pertama di Indonesia

Pernah memprotes penahanan Soekarno dan tokoh-tokoh PNI. Dekat dengan sejumlah tokoh kemerdekaan. Inilah kisah seorang Guru Besar Pidana yang diolah dari berbagai sumber.

Muhammad Yasin
Bacaan 4 Menit

Schepper digambarkan bukan sebagai tipe orang yang radikal dalam berpolitik. Ia pernah ditunjuk mengepalai ‘Komisi-Schepper’, suatu Komisi yang ditunjuk oleh Volksraad untuk meninjau hukum-hukum yang represif terhadap propaganda politik. Hasil tinjauannya justru tidak dapat disebut radikal, karena hanya menyetujui sedikit amandemen (Verslag herziening van de artikelen 1931).

Meskipun demikian, pada 1931 Schepper menerbitkan brosur yang memprotes penahanan Soekarno dan tiga pimpinan PNI lainnya, Het Vonnis in the PNI zaak. Menurut Schepper, hukuman yang dijatuhkan terhadap Soekarno dan tokoh perjuangan oleh Landraad Bandung lebih dilatarbelakangi motif politik, dan secara hukum tidak cukup alasan untuk dibawa ke pengadilan. (waarin hij stelde dat het vonnis politiek gemotiveerd en juridisch onvoldoende onderbouwd was).

Amir Syarifuddin diduga berada di balik brosur ini. Gara-gara tulisan itu, Schepper pernah didakwa atas tuduhan menghina institusi umum. Argumentasi Schepper dari segi sopan santun hukum Belanda menimbulkan efek yang bagus pada Gubernur Jenderal de Graeff. Terbukti beberapa saat sebelum pensiun, de Graeff mengampuni Soekanrno dan kawan-kawan. Sebaliknya, Gubernur Jenderal yang baru, de Jonge, merasa tidak senang atas brosur Schepper dan menganggapnya sebagai pamflet politik. Gubernur Jenderal de Jonge mengancam akan membatalkan gelar professor hukum Schepper.

Reclassering

Menurut E. Utrecht, selama di Indonesia, Schepper sangat berjasa mengajukan dan mengembangkan konsep reclassering, yakni konsep membawa kembali orang-orang yang dihukum ke dalam pergaulan masyarakat setelah ia lepas dari suatu hukuman. Reclassering yang diajukan Schepper, menurut Utrecht, baik dan meningkat ke arah reclassering yang agak modern, yang bersifat pengayoman. Dari sinilah muncul apa yang kita kenal sekarang sebagai konsep ‘pemasyarakatan’ narapidana.

Ketika Jepang masuk ke Indonesia, Schepper termasuk yang ditahan. Setelah Jepang menyerah, Schepper kembali ke Belanda. Apalagi isterinya, Annie, meninggal dunia pada 1945. Di sana ia melanjutkan pengabdian pada lemba misi, Nederland Zendingsraad (1946-1953). Pada tahun 1948 ia pernah berkunjung ke Indonesia dan bertemu dengan teman-teman lamanya. Pada 2 Januari 1956, Schepper menikah dengan Maria Johanna Carp.

Schepper meninggal dunia pada 31 Maret 1967. Ia meninggalkan sekitar 50 karya tulis dan 40 di antaranya adalah tulisan tentang hukum. Karya tulisnya antara lain:

  1. Nieuw-Kantiaansche rechtsbeschouwing (diss, 1917).
  2. Intellectualisme in het onderwijs (prolegomena der paedagogiek) (Batavia, 1921)
  3. Het causaliteitsprobleem in het strafrecht, (pidato yang disampaikan di Batavia pada 1926).
  4. Het vonnis in de PNI zaak (de Unie Batavie-Centrum, 1931)
  5. Norm en natuurwet, Hoe verhouden zij zich en (hoe) verdragen zij zich? (Batavia, 1934).
  6. Het Nederlandsch Indische Strafstelsel, dalam Tijdschrift van het recht No. 552, majalah yang diterbitkan oleh Nederlandsch-Indische Juristen Vereniging.
  7. Voorwaardelijke verordeling (hukuman bersyarat), dimuat dalam Tijdschrift van het recht No. 129. Ini adalah prasaran yang disampaikan Schepper di hadapan peserta Nederlansch-Indische Juristencongres tahun 1929.
  8. Strafrecht en Wereldbeschouwing. Breschouwing over het wezen van misdaad en straf in verleden en heden (Batavia, 1935).
  9. Vrijheid van godsdients en de verhouding kerk en staat (s’Gravenhage, 1948).
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info