Kebijakan publik adalah aktivitas pemerintah untuk memecahkan masalah yang terjadi di tengah masyarakat, baik secara langsung maupun melalui lembaga pemerintah. Kebijakan publik dilaksanakan oleh administrasi negara yang dijalankan oleh birokrasi pemerintah.
Roy V. Salomo selaku Fasilitator IIPG dan dosen di Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia mengemukakan bahwa, kebijakan publik berbentuk aturan hukum dimana pemerintah menjadi aktor utama dalam membuatnya.
“Kebijakan publik adalah aturan yang dibuat untuk pada akhirnya mengikat kehidupan kita sebagai masyarakat. Sebagai anggota masyarakat pun penting bagi kita untuk mengetahui kebijakan publik karena apa yang diatur di dalam kebijakan publik itu adalah kita, yang dalam artian singkatnya bahwa nasib kita ada di kebijakan publik,” ujarnya dalam acara Instagram Live Hukumonline, Kamis (6/10) lalu.
Baca Juga:
- Mengintip Besaran Gaji Jaksa Hingga Advokat Muda Cenderung Pilih Kerja Jarak Jauh
- Prinsip Negara Hukum yang Diterapkan di Indonesia
- Sifat Hukum yang Mengatur dan Memaksa
Terminologi kebijakan publik merujuk pada serangkaian peralatan pelaksanaan yang lebih luas dari peraturan perundang-undangan. Hal ini juga mencakup aspek anggaran dan tata pelaksanaannya.
Siklus kebijakan publik sendiri bisa dikaitkan dengan pembuatan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan evaluasi kebijakan. Bagaimana keterlibatan publik dalam setiap tahapan kebijakan bisa menjadi ukuran tentang tingkat kepatuhan negara kepada amanat rakyat yang berdaulat atasnya,
Untuk hal inilah pentingnya mempelajari kebijakan publik karena akan menentukan berjalannya suatu negara.