Mengenal Perbedaan International Criminal Court dan International Court of Justice
Mengadili Israel

Mengenal Perbedaan International Criminal Court dan International Court of Justice

ICJ menangani perkara hukum antar negara sedangkan ICC hanya menuntut dan mengadili individu yang bertanggungjawab atas kejahatan berat terhadap kemanusiaan yang menjadi permasalahan bagi masyarakat internasional.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Apabila terdapat penanganan kasus pada seseorang yang usianya belum mencapai 18 tahun, maka orang tersebut akan dikembalikan kepada negaranya dan akan diterapkan hukum nasional negara orang tersebut.

Kedua, Yurisdiksi Material (Rationae Materae). Pada dasarnya, ICC memiliki yurisdiksi material terhadap 4 jenis tindak pidana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Statuta Roma, yaitu: The crime of genocide (genosida), diatur dalam Pasal 6 Statuta Roma;

Crimes against humanity (kejahatan terhadap kemanusiaan), diatur dalam Pasal 7 Statuta Roma; War crimes (kejahatan perang), diatur dalam Pasal 8 Statuta Roma; dan The crime of aggression (agresi), khusus mengenai kejahatan agresi belum diatur lebih rinci dalam Statuta Roma, dan Mahkamah akan melaksanakan yurisdiksi setelah suatu ketentuan diadopsi sesuai dengan Pasal 121 dan 123 Statuta Roma.

Ketiga, Yurisdiksi Teritorial. Secara umum, Statuta Roma menegaskan bahwa ICC dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya di wilayah Negara Pihak Statuta Roma. Namun, ICC juga dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya di wilayah Negara Bukan Pihak, selama dibuat perjanjian khusus.

Keempat, Yurisdiksi Temporal (Rationae Temporis). Salah satu prinsip yang dianggap fundamental dalam hukum pidana adalah asas legalitas yang tertuang dalam adagium “nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali” yang artinya seseorang tidak dapat dituntut dan dihukum atas dasar tindakan yang pada waktu dilakukan belum dinyatakan sebagai tindak pidana.

Statuta Roma juga mencerminkan gagasan sama melalui Pasal 11 ayat (1), yaitu ICC memiliki yurisdiksi hanya terhadap kejahatan yang dilakukan setelah statuta dinyatakan berlaku, yaitu pada 1 Juli 2002.

Lebih lanjut, Pasal 11 ayat (2) Statuta Roma menyatakan jika negara menjadi Negara Pihak dari Statuta Roma setelah dinyatakan berlaku, ICC mulai memberlakukan yurisdiksinya hanya terhadap kejahatan yang dilakukan setelah statuta dinyatakan berlaku di negara tersebut, kecuali negara melakukan deklarasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) Statuta Roma.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info