Mengenal Pokok-pokok Aturan Baru PP PSTE
Utama

Mengenal Pokok-pokok Aturan Baru PP PSTE

Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik (milik pemerintah) dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan di luar wilayah Indonesia dalam hal teknologi penyimpanan tidak tersedia di dalam negeri.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Saat ini banyak perusahaan-perusahaan gunakan teknologi menggunakan data pribadi untuk komersial. Data pribadi itu bisa di-monetize. Data prbadi ini penting dan harus dilindungi. Di luar sudah ada standar seperti GDPR dan LGDP. Standardisasi ini penting. UU Perbankan dan Telekomunikasi sudah mengatur namun perlu peningkatan dari sisi enforcement-nya,” jelas Prihandana dalam acara yang sama.

 

Dalam paparannya, Prihandana menyampaikan pentingnya bagi pelaku usaha menerapkan prinsip akuntabilitas dalam mengelola data masyarakat. Hal tersebut diperlukan bagi pelaku usaha tidak melanggar ketentuan pengelolaan data sekaligus menjaga kerahasiaan data masyarakat agar tidak bocor atau disalahgunakan.

 

Menurutnya, perlindungan data pribadi merupakan sesuatu yang wajib diperhatikan secara serius. Rezim perlindungan Data Pribadi merupakan pengaturan dengan ketentuan yang kompleks dan memiliki ruang lingkup yang luas serta mencakup seluruh aspek kegiatan perusahaan/Penyelenggara Sistem Elektronik.

 

Kepatuhan dan pertanggungjawaban merupakan asas penting dalam rezim perlindungan Data Pribadi yang wajib dianut oleh setiap perusahaan/Penyelenggara Sistem Elektronik. Pelaku usaha juga perlu meninjau kepatuhan terhadap perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik secara berkala.

 

Praktisi telekomunikasi dan informatika (TIK), Tony Seno Hartono, juga menyambut positif aturan baru tersebut. Menurutnya, fleksibilitas penempatan data center dapat memudahkan pelaku usaha. Selain itu, penggunaan komputasi awan atau cloud dalam penyimpanan data juga dianggap jauh lebih aman. Dia juga mengimbau agar pelaku usaha memenuhi standar keamanan dalam pengelolaan data masyarakat. Hal yang perlu diperhatikan seperti keamanan perangkat dan kompetensi sumber daya manusia.

 

“Pelaku usaha perlu memperkuat sumber daya manusianya. Harus ada dua divisi yang bisa menyerang dan bertahan. Harus ada penguatan agar tidak sistem tidak diserang, data tidak dicuri. Lalu, harus membangun pertahanan berlapis pada data center berlapis dan data juga harus dikunci enksripsi,” jelas Tony.

 

Tags:

Berita Terkait