Mengenal Pokok-pokok Aturan Baru PP PSTE
Utama

Mengenal Pokok-pokok Aturan Baru PP PSTE

Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik (milik pemerintah) dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan di luar wilayah Indonesia dalam hal teknologi penyimpanan tidak tersedia di dalam negeri.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: PP PSTE Dikhawatirkan Ganggu Kedaulatan Data)

 

Pokok aturan lainnya dalam PP tersebut mengenai penempatan data. Bagi  PSE Lingkup Publik wajib melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan SE/DE di wilayah Indonesia. PSE tersebut juga dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan SE/DE di luar wilayah  Indonesia dalam hal teknologi penyimpanan tidak tersedia di dalam negeri. Kriteria ‘teknologi penyimpanan tidak tersedia di dalam negeri” nantinya ditentukan oleh komite yang terdiri dari Kemenkominfo, BSSN, BPPT dan K/L terkait lainnya.

 

Sedangkan, PSE Lingkup Privat dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan SE/DE di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia. Dalam hal SE dan DE dilakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan di luarwilayah Indonesia, Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib memastikan efektivitas pengawasan oleh Kementerian atau Lembaga dan penegakan hukum.

 

Sammy menjelaskan ketentuan mengenai pengelolaan, pemrosesan dan/atau penyimpanan SE/DE bagi PSE Lingkup Privat sektor keuangan diatur lebih lanjut oleh otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan (BI dan OJK).

 

PP PSTE ini juga mengatur soal penempatan data center. Perlu diketahui, PP ini juga mengklasifikasikan data menjadi tiga jenis yaitu data strategis, data risiko tinggi, dan risiko rendah. Data strategis wajib hukumnya penempatan data berada di Indonesia. Sebab data tersebut merupakan data yang begitu penting bagi negeri ini seperti keamanan dan pertahanan. 

 

Sehingga, data-data yang dibiayai oleh APBN, dana publik, dan sejenisnya maka  tetap ditempatkan di dalam negeri. Sedangkan data elektronik berisiko tinggi yang memiliki dampak terbatas pada kepentingan pemilik data elektronik dan sektornya dapat ditempatkan di dalam dan luar negeri namun berdasarkan persetujuan regulator. Sedangkan, data elektronik risiko rendah diperbolehkan penempatan datanya di luar negeri.

 

Bagi penyelenggara yang melanggar terdapat sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, pemutusan akses hingga dikeluarkan dari daftar. Salah satu pelanggaran tersebut apabila penyelenggara melakukan penyebarluasan dan penggunaan informasi dan/dokumen elektronik berkonten terlarang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Senior Associate AKSET Law, Prihandana Suko Prasetyo Adi, mengatakan kehadiran PP PSTE ini memberi kepastian hukum bagi dunia usaha. Dia menilai penggunaan teknologi informasi semakin masif digunakan dalam bisnis namun pengaturan PSTE masih bersifat sektoral sehingga tidak terdapat standar.

Tags:

Berita Terkait