Mengenal Profesi Pengacara Arbitrase
Terbaru

Mengenal Profesi Pengacara Arbitrase

Pengacara arbitrase bekerja dalam bidang arbitrase yang akan bekerja sebagai penasihat hukum dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi di bidang bisnis dan perdagangan tanpa melibatkan Pengadilan Negeri.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Secara umum, penunjukan atau pengangkatan arbiter dapat ditemukan pengaturannya dalam Pasal 12 UU No.30 Tahun 1999, yaitu:

1. Yang dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter harus memenuhi syarat:

a. Cakap melakukan tindakan hukum

b. Berumur paling rendah 35 tahun

c. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak bersengketa

d. Tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase

e. Memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun.

2. Hakim, jaksa, panitera, dan pejabat peradilan lainya tidak dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter.

Dalam kedudukannya sebagai profesi hukum, peranan arbiter pada umumnya dibagi atas dua bagian, yaitu peranan sebelum sengketa terjadi yaitu melalui pemberian saran, pendapat yang mengikat oleh lembaga arbitrase yang berkenaan dengan perjanjian atau kontrak.

Kemudian yang kedua adalah peranan sesudah timbul sengketa, yaitu melalui pemeriksaan dan pemberian putusan final dan mengikat oleh arbitrer. Dalam kedudukanya sebagai profesi hukum tersebut, profesi arbiter memiliki peran sebagai “hakim” dalam menyelesaikan perkara setelah sengketa dan sebagai “notaris” dan “advokat” dalam memberikan pendapat yang mengikat sebelum sengketa terjadi.

Tags:

Berita Terkait