Mengenal Restorative Justice
Terbaru

Mengenal Restorative Justice

Restorative justice bertujuan untuk penyelesaian hukum guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

2.      Permohonan perdamaian setelah persyaratan formil terpenuhi diajukan kepada atasan penyidik untuk mendapatkan persetujuan.

3.      Setelah permohonan disetujui oleh atasan penyidik seperti Kabareskrim, Kapolda, Kapolres untuk selanjutnya menunggu ditetapkan waktu pelaksanaan penandatanganan pernyataan perdamaian.

4.      Pelaksanaan konferensi yang menghasilkan perjanjian kesepakatan yang ditandatangani semua pihak yang terlibat.

5.      Membuat nota dinas kepada pengawas penyidik atau Kasatker perihal permohonan dilaksanakannya gelar perkara khusus untuk tujuan penghentian perkara.

6.      Melaksanakan gelar perkara khusus dengan peserta pelapor dan atau keluarga pelapor, terlapor dan atau keluarga terlapor, dan perwakilan masyarakat yang ditunjuk penyidik, penyidik yang menangani dan perwakilan dari fungsi pengawas internal dan fungsi hukum dan unsur pemerintahan bila diperlukan.

7.      Menyusun kelengkapan administrasi dan dokumen gelar perkara khusus serta laporan hasil gelar perkara.

8.      Menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan/penyidikan dan surat ketetapan penghentian penyelidikan/penyidikan dengan alasan restorative justice.

9.      Dalam tahap penyelidikan,  penyelidik menerbitkan surat perintah yang diterbitkan oleh Direktur Reserse Kriminal Mabes Polri, tingkat Polda, dan tingkat Polres atau Polsek.

10.  Mencatat ke dalam buku register baru B-19 sebagai perkara restorative justice dihitung sebagai penyelesaian perkara.

Adanya syarat dan perkara apa saja yang dapat diselesaikan dengan perkara  restorative justice adalah untuk mengedepankan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku.

Tags:

Berita Terkait