Berkeinginan untuk memiliki mobil, Aji dan Nia (bukan nama sebenarnya—red.) mengajukan pinjaman ke sebuah koperasi simpan usaha. Keduanya menyiapkan persyaratan yang diminta, dilanjutkan penandatanganan akad pembiayaan. Inti akadnya: pihak koperasi menyediakan dana sebesar Rp45 juta yang berstatus sebagai piutang murabahah bagi koperasi. Margin keuntungan yang diperoleh koperasi selama masa akad adalah Rp4.050.000. Denda atas keterlambatan membayar disepakati Rp25.000. Masa akad selama tiga bulan.
Hingga masa akad berakhir, Aji dan Nia tak bisa menjalankan kewajiban membayar utang. Pihak koperasi sudah beberapa kali menagih, bahkan memberikan waktu tambahan, tetapi debitur tetap tak melunasi kewajiban. Walhasil, pihak koperasi membawa masalah ini ke meja hijau. Alasannya, debitur telah lalai dan ingkar janji (wanprestasi). Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama karena hubungan pinjam meminjam itu didasarkan pada hukum ekonomi syariah.
Sesuai Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) murabahah adalah pembiayaan saling menguntungkan yang dilakukan oleh pemilik dana (shahibul maal) dengan pihak yang membutuhkan melalui transaksi jual beli dengan penjelasan bahwa harga pengadaan barang dan harga jual terdapat nilai lebih yang merupakan keuntungan atau laba bagi pemilik dana dan pengembaliannya dilakukan secara tunai atau angsur.
Selaku pemilik dana, pihak koperasi meminta hakim mewajibkan Aji dan Nia membayar total Rp79.605.000. Jumlah itu adalah total kerugian yang diklaim penggugat, terdiri atas pinjaman, denda keterlambatan, dan biaya pengacara. Selama pemeriksaan, para tergugat tidak pernah hadir meskipun sudah dipanggil secara patut. Sesuai ketentuan, hakim memutus perkara secara verstek.

























