Mengetahui Jabatan Profesional yang Dapat Diisi Tenaga Kerja Asing
Berita

Mengetahui Jabatan Profesional yang Dapat Diisi Tenaga Kerja Asing

Seminar ini bertujuan untuk membantu para profesional, khususnya lawyer dan akuntan agar dapat memahami jabatan profesional yang dapat diisi tenaga kerja asing.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
 Mengetahui Jabatan Profesional yang Dapat Diisi Tenaga Kerja Asing
Hukumonline

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Jakarta Selatan bekerja sama dengan kantor hukum Arifudin & Susanto Partnership (ASP) dan Sudjono & Rekan (S&R) belum lama ini mengadakan seminar nasional bertajuk ‘Jabatan Profesional yang Dapat Diisi Tenaga Kerja Asing’ di JW Marriot Hotel, Jakarta. Dimoderatori oleh Managing Partner ASP Law Firm, Muhamad Arifudin, S.H., seminar ini dibuka langsung oleh Ketua DPC PERADI Jakarta Selatan, Octolin Hutagalung.

 

Octolin mengungkapkan, salah satu tujuan dari seminar tersebut agar para profesional—khususnya lawyer dan akuntan dapat memahami jabatan profesional yang dapat diisi tenaga kerja asing (TKA). Hal ini berkaitan dengan keberadaan TKA yang dinilai telah melanggar dan menabrak berbagai aturan dan norma yang ada. Adapun longgarnya pemberian izin dan lemahnya pengawasan pemerintah dianggap berbagai kalangan sebagai penyebab karut-marut dan membeludaknya keberadaan TKA di Indonesia. “Sehingga, para lawyer harus terlebih dulu mengetahui peraturan-peraturan di imigrasi, BKPM, dan kementerian tenaga kerja sebelum TKA itu mengisi jabatan profesional,” tutur dia. 

 

Tim panelis yang hadir seperti dari Kasubdit Perizinan Sektor Industri Kementerian Tenaga Kerja, Devi Anggraini; Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, M. Tarmin Satriawan; Hernoko Wibowo dari kalangan advokat (Wakil Ketua DPC PERADI Jakarta Selatan); dan dari kalangan profesioal yang juga merupakan Anggota Dewan Pembina Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Dwi Setiawan Susanto.

 

Dalam kesempatan pertama, panelis dari Kementerian Tenaga Kerja memberikan pemaparan terkait tujuan dari pemerintah dalam memberikan kemudahan atas perizinan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), diharapkan akan membawa dampak positif bagi pertumbuhan investasi di Indonesia. Dalam penjelasannya, pemerintah beranggapan bahwa investor-investor yang nantinya akan masuk juga harus diberikan ruang bagi professional yang dimiliki dan mereka percaya untuk mengelola investasinya di Indonesia. Dengan adanya fasilitas seperti itu, pemerintah secara tidak langsung juga telah memberikan kenyamanan dan keamanan kepada investor yang akan berdampak pada masuknya investor-investor ke negara.

 

Namun, pemaparan dari Pihak Kementerian Tenaga Kerja dibantah oleh kalangan professional. Panelis dari Ikatan Akuntan Indonesia dan Panelis dari profesi advokat, memaparkan data yang berbeda. Kelonggaran atas perizinan TKA dan lemahnya pengawasan dari pemerintah, menjadikan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) seolah-olah sebagai ‘karpet merah’ bagi TKA di semua sektor yang semestinya tidak harus diisi TKA. Seperti halnya profesi akuntan dan advokat.  Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, telah diatur secara terang dan rinci kriteria advokat asing yang akan berpraktek di Indonesia. Namun, menurutnya, temuan di lapangan tidak demikian. Advokat asing yang berpraktik di Indonesia sama sekali belum memenuhi persyaratan yang diatur sebagaimana dalam UU Advokat.

 

Panelis dari Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian menjelaskan, selama ini pihaknya telah memberikan pengawasan yang sangat ketat terhadap keberadaan TKA di Indonesia. Dari pihak imigrasi secara rutin melakukan pengecekan di kantong-kantong yang menjadi tempat tinggal bagi TKA untuk dilakukan pendataan secara berkala, sekaligus pengecekan dan pengawasan atas visa maupun izin tinggal.

 

Dalam kesimpulannya secara umum atas pemaparan panelis, Muhamad Arifudin sebagai moderator, tidak seharusnya Kepmen 228 tahun 2019 memasukkan penasihat hukum dan konsultan hukum sebagai salah satu jabatan yang dapat diisi oleh TKA. Pasalnya, pengaturan advokat asing sudah diatur dalam UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat. Lagipula, dalam UU Advokat tidak mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai advokat asing ke peraturan di bawahnya baik PP maupun Permen.

Tags:

Berita Terkait