Menggagas RUU Penyelesaian Perselisihan Pemberitaan Pers
Oleh: Anggara *)

Menggagas RUU Penyelesaian Perselisihan Pemberitaan Pers

Mengingat banyaknya kasus-kasus pers, baik gugatan perdata maupun pidana, perlu ada terobosan hukum. Forum Penyelasaian Perselisihan Pers merupakan salah satu solusi.

Bacaan 2 Menit

 

RUU P4 harus mengatur tentang kemungkinan adanya kasasi ke Mahkamah Agung dalam hal-hal sebagai berikut :

 

a.      Kasasi dapat dimungkinkan dengan batas waktu 30 hari sejak putusan Dewan Pers dijatuhkan

b.      Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui atau dinyatakan palsu atau;

c.      Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, telah disembunyikan oleh pihak lawan atau;

d.      Putusan diambil dari tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan perselisihan atau;

e.      Putusan melampaui kewenangan dari Dewan Pers; atau

f.       Putusan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

g.      Mahkamah Agung harus memberikan putusan dalam jangka waktu 30 hari sejak putusan Dewan Pers tersebut dimohonkan kasasi.

 

Gugatan perdata ke pengadilan negeri hanya dimungkinkan apabila salah satu pihak tidak melaksanakan putusan dari Dewan Pers.

 

Kesimpulan

Dengan dibentuknya RUU P4, maka diharapkan kontroversi tentang lex specialist tidaknya UU Pers menjadi hilang dan juga dapat sebagai senjata bagi masyarakat pers untuk membendung keinginan pemerintah melakukan revisi terhadap UU Pers. Karena UU Pers tetap berlaku namun pada saat yang sama kedudukan Dewan Pers semakin diperkuat sebagai tempat pengadilan pers di Indonesia. Untuk itu kekuatiran akan adanya kriminalisasi menggunakan KUHP atau R KUHP menjadi hilang, karena Dewan Pers menjadi pintu masuk pertama untuk melakukan penyaringan terhadap adanya dugaan terjadinya tindak pidana. Selain itu RUU P4 juga dapat menetapkan pidana denda sebagai satu-satunya hukuman pidana bagi media dan jurnalis.

 

*) Alumnus Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, tulisan ini adalah pendapat penulis pribadi.

Tags: