Menggugat Efektifitas Hukuman Mati
Berita

Menggugat Efektifitas Hukuman Mati

Kemarin, 10 Oktober, merupakan hari penghapusan hukuman mati. Sejumlah aktivis mengunjungi Kejagung untuk beraudiensi terkait isu hukuman mati secara umum dan eksekusi Amrozy cs secara khusus.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Rudi masih berpendapat fungsi menimbulkan efek jera dengan hukuman mati masih diperlukan. Selain itu, sambungnya, pidana mati memiliki manfaat secara sosiologis yaitu melindungi masyarakat dari kejahatan.

 

Metode hukuman mati di beberapa negara

Metode

Negara

Pancung Kepala

Arab Saudi dam Irak

Sengatan Listrik

Amerika Serikat

Gantung

Mesir, Iran, Jepang, Jordania, Pakistan, Singapura dll

Suntikan mematikan

RRC, Guatemala, Thailand dan Amerika Serikat

Tembak

RRC, Somalia, Taiwan, Indonesia dll

Rajam

Afganistan dan Iran

 

Moratorium hukuman mati

Sementara itu, salah satu anggota HATI, Johnson Pandjaitan mengusulkan agar dibuatnya moratorium hukuman mati. Semua aparat hukum seharusnya melakukan moratorium, ujar pria yang aktif di Asosiasi Advokat Indonesia ini.

 

Kunjungan HATI ke Kejagung, merupakan salah satu langkah untuk mengetuk hati institusi penegak hukum. Saat ini, baru Bagir Manan (Ketua MA,-red) saja yang lumayan soft terkait masalah hukuman mati ini, ujar  Indri.

 

Johnson mengharapkan dalam melakukan penuntutan jaksa tak lagi menggunakan tuntutan hukuman mati sebagai hukuman tertinggi. Ia menyarankan jaksa untuk mengambil langkah-langkah lain yang strategis, misalnya mengganti hukuman mati dengan hukuman seumur hidup. Namun, secara terpisah, saran Johnson ini dibantah oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Thomson Siagian.

 

Menurut Thomson, fungsi kejaksaan hanya sebagai eksekutor saja. Pasal 10 KUHAP masih mengatur adanya hukuman mati, tegasnya. Kita hanya mengacu pada hukum positif yang ada, ujarnya. Namun, ia menghargai bila ada beberapa kelompok masyarakat yang berpendapat tak perlu ada hukuman mati. Mereka bisa menyampaikan keinginan atau suara hatinya, tambahnya.

 

Thomson menyarankan bila mau merubah peraturan perundang-undangan kunjungan ke lembaga kejaksaan bukan langkah yang tepat. Bisa ke legislatif (DPR,-red), bisa juga ke eksekutif (Presiden,-red), ujarnya. UUD 1945 memang menyatakan Undang-Undang dibuat oleh DPR bersama dengan presiden.

 

Tetapi, ada satu lagi domain kekuasaan negara yang lupa disebut Thomson, yaitu judicatif. Apakah HATI mempunyai rencana untuk judicial review ke MK atau minimal ikut serta dalam judicial review hukuman mati dalam UU Narkotika? Belum ada rencana, jawab Indri. Pertimbangannya, karena HATI belum sepenuhnya percaya terhadap proses peradilan di Indonesia. Ada suatu kenyataan, peradilan kita belum sempurnya, ujarnya. Namun, kita masih mempertimbangkan langkah judicial review, tambahnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info