Rudi masih berpendapat fungsi menimbulkan efek jera dengan hukuman mati masih diperlukan. Selain itu, sambungnya, pidana mati memiliki manfaat secara sosiologis yaitu melindungi masyarakat dari kejahatan.
Metode hukuman mati di beberapa negara
Metode | Negara |
Pancung Kepala | Arab Saudi dam Irak |
Sengatan Listrik | Amerika Serikat |
Gantung | Mesir, Iran, Jepang, Jordania, Pakistan, Singapura dll |
Suntikan mematikan | RRC, Guatemala, Thailand dan Amerika Serikat |
Tembak | RRC, Somalia, Taiwan, Indonesia dll |
Rajam | Afganistan dan Iran |
Moratorium hukuman mati
Sementara itu, salah satu anggota HATI, Johnson Pandjaitan mengusulkan agar dibuatnya moratorium hukuman mati. Semua aparat hukum seharusnya melakukan moratorium, ujar pria yang aktif di Asosiasi Advokat Indonesia ini.
Kunjungan HATI ke Kejagung, merupakan salah satu langkah untuk mengetuk hati institusi penegak hukum. Saat ini, baru Bagir Manan (Ketua MA,-red) saja yang lumayan soft terkait masalah hukuman mati ini, ujar Indri.
Johnson mengharapkan dalam melakukan penuntutan jaksa tak lagi menggunakan tuntutan hukuman mati sebagai hukuman tertinggi. Ia menyarankan jaksa untuk mengambil langkah-langkah lain yang strategis, misalnya mengganti hukuman mati dengan hukuman seumur hidup. Namun, secara terpisah, saran Johnson ini dibantah oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Thomson Siagian.
Menurut Thomson, fungsi kejaksaan hanya sebagai eksekutor saja. Pasal 10 KUHAP masih mengatur adanya hukuman mati, tegasnya. Kita hanya mengacu pada hukum positif yang ada, ujarnya. Namun, ia menghargai bila ada beberapa kelompok masyarakat yang berpendapat tak perlu ada hukuman mati. Mereka bisa menyampaikan keinginan atau suara hatinya, tambahnya.
Thomson menyarankan bila mau merubah peraturan perundang-undangan kunjungan ke lembaga kejaksaan bukan langkah yang tepat. Bisa ke legislatif (DPR,-red), bisa juga ke eksekutif (Presiden,-red), ujarnya. UUD 1945 memang menyatakan Undang-Undang dibuat oleh DPR bersama dengan presiden.
Tetapi, ada satu lagi domain kekuasaan negara yang lupa disebut Thomson, yaitu judicatif. Apakah HATI mempunyai rencana untuk judicial review ke MK atau minimal ikut serta dalam judicial review hukuman mati dalam UU Narkotika? Belum ada rencana, jawab Indri. Pertimbangannya, karena HATI belum sepenuhnya percaya terhadap proses peradilan di Indonesia. Ada suatu kenyataan, peradilan kita belum sempurnya, ujarnya. Namun, kita masih mempertimbangkan langkah judicial review, tambahnya.
















