Atau misalnya Koperasi Pegawai Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) yang juga pernah terikat perjanjian outsourcing dengan RSPP. Yang teranyar adalah Koperasi Pegawai PT Jalantol Lingkarluar Jakarta yang menyediakan tenaga kerja outsourcing untuk posisi penjaga loket tol. Boleh jadi, koperasi serupa masih bertebaran di luar sana.
Banyaknya koperasi yang bergerak di bidang pengerahan tenaga kerja itu memang bukan tanpa dasar. Pasal 65 ayat (3) UU Ketenagakerjaan menandaskan bahwa perusahaan yang boleh menyelenggarakan outsourcing adalah perusahaan yang berbadan hukum. Di Indonesia, badan hukum terdiri dari Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi. Karena itu, secara normatif sah-sah saja koperasi menyelenggarakan outsourcing.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 101 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh, merinci lebih jauh mengenai badan hukum apa saja yang berhak menjadi agen outsourcing, yaitu Perseroan Terbatas dan Koperasi saja. Yayasan tidak disebut dalam Kepmenaker ini karena mungkin yayasan tidak diberi ruang untuk mencari keuntungan.
Filosofis Koperasi
Adanya landasan hukum UU Ketenagakerjaan dan Kepmenaker itu, bisa jadi salah satu penyebab maraknya koperasi yang bergerak di bidang penyedia jasa tenaga kerja. Artinya, di satu sisi Koperasi memang mempunyai landasan hukum. Pertanyaannya, apakah secara filosofis koperasi memang pantas untuk menjadi agen outsourcing itu?
Koalisi Ornop untuk Gerakan Koperasi dalam Position Paper RUU Koperasi menandaskan bahwa pada dasarnya Koperasi tidak ditujukan untuk mencari laba sebesar-besarnya. Melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku usaha ekonomi skala kecil.
Herni Sri Nurbayanti, pemerhati koperasi dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menuturkan ada garis tegas yang membedakan koperasi dengan perusahaan. Kalau perusahaan umumnya hanya menekankan pada penumpukan modal saja (capital based), sementara Koperasi lebih pada community based. Sehingga, koperasi akhirnya memang lebih bertujuan untuk melayani anggotanya. tuturnya, Rabu (27/8).
Pada praktiknya, lanjut Herni, banyak terjadi penyimpangan yang dilakukan beberapa koperasi. Mulai dari pembentukannya yang tidak sesuai dengan konsep dasar koperasi hingga bergesernya orientasi pelayanan dan tujuan koperasi itu sendiri.
















