Menggugat Event Organizer Karena Kerusakan Lokasi Acara
Berita

Menggugat Event Organizer Karena Kerusakan Lokasi Acara

Bursa Efek Indonesia menggugat PT Lookindo Entertainment lantaran tidak mencapai kata sepakat soal ganti rugi atas kerusakan lokasi acara perhelatan bursa.

Mon
Bacaan 2 Menit
Menggugat <i>Event Organizer</i> Karena Kerusakan Lokasi Acara
Hukumonline

Perayaan penutupan bursa pada 28 Desember 2007 dan pembukaan bursa pada 2 Januari 2008 lalu rupanya masih menyisakan masalah, yang merembet ke urusan hukum. Setelah perhelatan yang digelar di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) itu kelar, terungkap kerusakan stainless steel di dalam Lobby Gedung BEI. Secara hukum, belum jelas benar apa penyebab kerusakan itu.

 

Namun diduga kerusakan disebabkan pemasangan dan pembongkaran dekorasi yang dilakukan penyelenggara perhelatan atau event organizer, yakni PT Lookindo Entertainment. Gara-gara kerusakan itu, BEI menagih tanggung jawab Lookindo untuk mengganti kerusakan senilai Rp160,8 juta. Tak ada kata sepakat, apalagi perdamaian kala itu. Lookindo menolak bertanggung jawab. Walhasil, masalah ini bergulir ke meja hijau.

 

Akhir Februari lalu, melalui kuasa hukumnya Peter M. Pangaribuan, BEI melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Lookindo ke PN Jakarta Pusat. Persidangan perkara ini digelar Selasa, 19 Mei, setelah sebelumnya mediasi antara kedua belah pihak gagal. Sidang yang dipimpin majelis hakim Sugeng Riyono tersebut akhirnya ditunda hingga 25 Mei mendatang  dengan agenda penyerahan jawaban Lookindo atas gugatan BEI.

 

Sengketa ini berawal ketika BEI menunjuk Lookindo sebagai event organizer penyelenggaraan acara Penutupan Bursa pada 28 Desember 2007 dan Pembukaan Bursa pada 2 Januari 2008. Dua hari berselang, pengelola gedung BEI, PT First Jakarta Internasional mengirim surat ke BEI selaku penyewa gedung. Surat itu memberitahukan adanya kerusakan stainless steel di dalam Lobby Gedung BEI pada beberapa bagian.

 

Sebulan kemudian, Februari 2008, BEI mengirimkan surat, isinya memberitahukan kerusakan itu kepada Lookindo. Dalam suratnya, BEI juga meminta pertanggungjawaban Lookindo atas kerusakan lantaran kesalahan saat pemasangan dan pembongkaran dekorasi di gedung BEI. Lookindo merespon pemberitahuan itu dengan menyampaikan permintaan maaf dan kesanggupan mengganti kerusakan sebesar Rp15 juta. Angka ini jauh di bawah yang diminta pengelola gedung. First Jakarta menuntut ganti rugi kepada BEI selaku penyewa gedung sebesar Rp160,8 juta.

 

April 2008, BEI dan Lookindo mengadakan pertemuan untuk membahas pertanggungjawaban kerusakan. Hasilnya, Lookindo hanya mengakui kesalahan terhadap enam titik dari sepuluh titik kerusakan. Lantaran Lookindo tak kunjung membayar, BEI membayarkan kerugian PT First Jakarta agar hubungan baik terus terjaga. BEI kemudian berkali-kali menyurati dan mensomasi Lookindo agar membayar ganti rugi. Namun,  hingga gugatan diajukan ke pengadilan Lookindo belum membayar ganti rugi tersebut.

 

Hingga berita ini diturunkan, hukumonline belum mendapat konfirmasi dari kuasa hukum Lookindo, Rofik Sungkar. Saat dihubungi, teleponnya tidak aktif. Perusahaan ini baru akan menyampaikan jawaban atas gugatan itu pada 25 Mei mendatang.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info