Menginjak Usia 18 Tahun, MK Berupaya Memutus Perkara Secara Berkeadilan
Terbaru

Menginjak Usia 18 Tahun, MK Berupaya Memutus Perkara Secara Berkeadilan

MK menyadari dalam menyelesaikan berbagai perkara hingga putusan, tidak akan memuaskan semua pihak. Namun, ketegasan menyelesaikan perkara tetap menjadi kunci penting. Presiden berharap marwah dan martabat MK untuk menjalankan prinsip independensi dan imparsialitas tetap terjaga.

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

“Melalui penyelenggaraan peradilan yang modern dan terpercaya, MK menjalankan misi untuk meningkatkan kualitas putusan, memperkuat integritas peradilan konstitusi, serta meningkatkan kesadaran berkonstitusi warga negara dan penyelenggara negara,” ujarnya.

Peringatan HUT MK ke-18 dianugerahkan penghargaan Satya Lencana Karya Satya kepada Pegawai MK yang telah mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara selama 10, 20, atau 30 tahun. Anwar mengungkapkan penghargaan yang telah diberikan tidak lain adalah apresiasi dari negara terhadap pangabdian aparatur sipil negara yang telah mendarmabaktikan dedikasi untuk kepentingan bangsa dan negara.

“Selamat kepada para karyawan teladan yang telah terpilih pada 2021. Harapannya, para pegawai dan karyawan yang telah mendapatkan penghargaan dapat menjadi teladan bagi yang lainnya,” harapnya.

Dalam kesempatan ini, Presiden Joko Widodo memberikan ucapan selamat atas perjalanan MK dalam mengawal konstitusi. Jokowi berharap masyarakat semakin sadar berkonstitusi. "Atas nama masyarakat, bangsa dan negara saya mengucapkan Dirgahayu ke-18 kepada pimpinan dan jajaran MK. Sabagai pengawal konstitusi, MK telah melewat berbagai dinamika dan tantangan,” kata Presiden dalam sambutannya secara daring.   

Dia berharap marwah dan martabat MK untuk menjalankan prinsip independensi dan imparsialitas tetap terjaga. “Saya yakin MK akan terus memberi jawaban terhadap persoalan-persoalan bernegara melalui putusan-putusan yang berkepastian hukum dan berkeadilan. Hadirnya MK, budaya berkonstitusi akan selalu hidup dalam masyarakat Indonesia. Menjadikan konstitusi sebagai praktik nyata bagi institusi pemerintah dan lembaga-lembaga negara,” harapnya.

Sudah memutus 3.243 perkara

Sejak MK berdiri hingga Agustus 2021 ini, MK telah memutus sebanyak 3.243 perkara. Dari keseluruhan jumlah perkara tersebut, sebanyak 1.412 perkara merupakan perkara Pengujian Undang-Undang (PUU); 27 perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN); 676 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden/Wakil Presiden dan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (sengketa pemilu); dan 1.128 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Perkara PUU ada 1.412 perkara setara 44% dari keseluruhan perkara yang diputus MK. Sebanyak 27 perkara setara 1% perkara SKLN. Sebanyak 676 setara 21% perkara perselisihan hasil pemilihan umum, dan sebanyak 1.128 perkara setara 35% penanganan perkara sengketa pilkada," ujar Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah secara daring, Jumat (13/8/2021).

Tags:

Berita Terkait