Menginjak Usia ke-18, ICCA Bertekad Terus Berkontribusi dan Memberi Manfaat
Terbaru

Menginjak Usia ke-18, ICCA Bertekad Terus Berkontribusi dan Memberi Manfaat

Selama 18 tahun, ICCA terlibat aktif pada pemberian masukan sejumlah rencana terbitnya peraturan perundang-undangan yang berpotensi memberi dampak terhadap kegiatan usaha anggota serta kerapkali mengadakan kegiatan berbagi ilmu melalui monthly discussions.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
President dan Vice President ICCA Yudhistira Setiawan dan Erlangga Gaffar. Foto Kolase: Istimewa
President dan Vice President ICCA Yudhistira Setiawan dan Erlangga Gaffar. Foto Kolase: Istimewa

Telah berdiri sejak tahun 2004, Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA) atau Perkumpulan Penasihat Hukum Internal Perusahaan baru saja memperingati hari jadinya yang ke-18 tahun pada Sabtu (30/4/2022) kemarin. Selama perjalanannya, ICCA terlibat aktif pada pemberian masukan sejumlah rencana terbitnya peraturan perundang-undangan yang berpotensi memberi dampak terhadap kegiatan usaha anggota serta kerapkali mengadakan kegiatan berbagi ilmu melalui monthly discussions.

“Sejak masa pandemi 2 tahun terakhir, kami kesulitan untuk menyelenggarakan event secara offline dan melakukan sejumlah inovasi. Namun berkat kesolidan pengurus dan para member, kami tetap dapat melakukan kegiatan knowledge sharing secara online,” ujar Presiden ICCA Yudhistira Setiawan kepada Hukumonline, Rabu (18/5/2022).

Hukumonline.com

Ia mengaku tantangan lain yang dihadapi ICCA ialah bagaimana memastikan para member memperoleh kemanfaatan dari keanggotannya di ICCA. Untuk itu, para pengurus diwajibkan untuk senantiasa lakukan inovasi supaya tidak sebatas memberi kegiatan yang monoton. Tentu dengan tetap terbuka atas segala masukan dan saran anggota.

Baca Juga:

Dari perjalanannya yang cukup panjang, Yudhistira menyampaikan salah satu pencapaian tidak terlupakan dalam sejarah ICCA terjadi pada 2016 lalu, tepatnya pada tanggal 8 Desember 2016, ICCA meluncurkan Cloud Policy Whitepaper di Hotel Ayana Jakarta. Secara simbolik, Whitepaper tersebut diserahkan kepada Direktur IT & Operasional OJK yang kala itu dijabat oleh Fithri Hadi. Isi dari whitepaper itu tidak lain adalah saran dan usulan kepada OJK dalam merumuskan aturan mengenai penggunaan cloud di jasa keuangan.

“Saya mewakili pengurus berharap agar ICCA dapat terus memberikan kontribusi dan benefit kepada para member, khususnya dalam program-program knowledge sharing di dunia hukum, utamanya terkait isu hukum yang sedang mengemuka dan berdampak terhadap kegiatan usaha para member. Kami juga berharap ke depannya member ICCA dapat bersinergi dengan pengurus dalam memberikan masukan mengenai topik hukum yang perlu didiskusikan bersama,” harapnya.

Tak lupa Yudhistira menghaturkan rasa terima kasihnya kepada para anggota yang sampai saat ini masih setia bersama ICCA. “Mari kita tumbuh dan berkembang bersama agar ICCA tidak hanya memberikan manfaat bagi para member-nya, namun juga bagi masyarakat dalam dinamika dunia hukum di Indonesia,” kata dia.

Adapun atas bertambahnya usia ICCA, Vice President ICCA Erlangga Gaffar turut menitipkan pesan kepada rekan sejawat In House Counsel untuk selalu “stay relevant” dan harus "up to date". Dewasa ini penting bagi setiap profesional in house berada beberapa langkah di depan dibandingkan dengan user atau klien, baik terkait dengan hukum dan praktek hukum serta teknologi.

“Ada kalanya ketika klien atau user bertanya ke kita, mereka sudah ada pengetahuan dasar hukum hasil googling dan cek di Hukumonline. Tugas kita adalah memberikan nilai tambah di bisnis dan mencarikan jalan hukumnya. Tidak ada gunanya memberikan informasi yang sudah mereka tahu,” kata Erlangga.

Tags:

Berita Terkait