Mengintip 15 Poin Penting dalam UU Minerba Hasil Revisi
Berita

Mengintip 15 Poin Penting dalam UU Minerba Hasil Revisi

Pemerintah berharap UU Minerba hasil revisi dapat menjawab permasalahan pengelolaan pertambangan dan tantangan pengelolaan pertambangan di masa yang akan datang. Termasuk bisa mengubah paradigma pengelolaan pertambangan dengan peningkatan nilai tambah dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pertambangan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pembahasan dan pengesahan RUU. Hol
Ilustrasi pembahasan dan pengesahan RUU. Hol

“Apakah Revisi Undang-Undang (RUU) No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?”. Pertanyaan itu meluncur dari bibir Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan tingkat dua atas RUU Minerba, Selasa (12/5/2020).

 

Meski tak bulat, mayoritas fraksi dan anggota dewan memberi persetujuan, sehingga RUU Minerba tetap resmi berlaku sebagai UU. Satu-satunya fraksi yang menolak pembahasan dan persetujuan terhadap RUU Minerba hanya Fraksi Partai Demokrat. Sementara delapan fraksi lainnya memberikan persetujuan dengan sejumlah catatan.

 

Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto dalam laporan akhirnya memaparkan RUU Minerba telah disinkronisasi dengan RUU Cipta Kerja sebagaimana keinginan Pemerintah. Hasilnya terdapat beberapa perubahan substansi untuk penyesuaian terutama berkaitan dengan kewenangan pengelolaan pertambangan minerba; penyesuaian nomenklatur perizinan; dan kebijakan terkait divestasi saham.

 

Menurutnya, pembahasan RUU Minerba telah mempertimbangkan berbagai masukan dari seluruh stakeholder, khususnya mengakomodir hasil harmonisasi dan sinkronisasi dengan RUU Cipta Kerja. Setidaknya terdapat penambahan substansi atau bab baru. Seperti Bab IVA tentang Rencana Pengelolaan Mineral dan Batubara; Bab XIA tentang Surat Izin Penambangan Batuan. (Baca Juga: DPR Persilakan Masyarakat Uji UU Minerba Hasil Revisi ke MK)

 

Sementara dalam batang tubuh RUU Minerba terdapat perubahan rumusan norma yang disempurnakan yang terdiri dari 15 poin pengaturan. Pertama, terkait penguasaan minerba. Dalam pembahasan disepakati penguasaan minerba diselenggarakan pemerintah pusat melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan.

 

“Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan menetapkan jumlah produksi penjualan dan harga mineral logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batubara,” kata dia.

 

Kedua, disepakatinya wilayah pertambangan sebagai bagian dari wilayah hukum pertambangan. Hal itu menjadi landasan bagi penetapan kegiatan usaha pertambangan. Ketiga, adanya jaminan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan terhadap wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Termasuk wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK) yang telah ditetapkan, serta menjamin terbitnya perizinan lain yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

 

Keempat, terkait WPR, bila sebelumnya diberikan luas maksimal 25 hektare dan kedalaman maksimal 25 meter, melalui perubahan Revisi UU Minerba ini diberikan menjadi luasan maksimal 100 hektare. Kemudian memiliki cadangan mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 meter.

 

Kelima, usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Jenis perizinan dalam UU Minerba hasil revisi ini terdiri dari izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Terkait pemberian izin, pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada Gubernur.

 

“Pendelegasian kewenangan didasarkan pada prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan eksternalitas dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan, antara lain dalam pemberian izin pertambangan rakyat (IPR) dan surat izin penambangan batuan (SIPB),” lanjutnya.

 

Keenam, terkait bagian Pemda dari hasil kegiatan pertambangan, bila sebelumnya pemerintah provinsi  hanya mendapat bagian 1 persen, melalui UU Minerba hasil revisi meningkat menjadi 1,5 persen. Ketujuh, adanya kewajiban bagi Menteri untuk menyediakan data dan informasi pertambangan untuk menunjang penyiapan wilayah pertambangan (WP); mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; serta melakukan alih teknologi pertambangan.

 

Kedelapan, adanya kewajiban pemegang IUP dan IUPK menggunakan jalan pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Jalan pertambangan tersebut dapat dibangun sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain. Kesembilan, adanya kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk mengalokasikan dana dalam pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang besaran minimumnya ditetapkan oleh Menteri.

 

Kesepuluh, kewajiban bagi badan usaha pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing untuk melakukan divestasi saham sebesar 51 persen. Divestasi saham 51 persen ini dilakukan secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemda, BUMN, BUMD, dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional.

 

Kesebelas, kewajiban bagi pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi untuk menyediakan dana ketahanan cadangan minerba yang dipergunakan untuk kegiatan penemuan cadangan baru. Keduabelas, terkait kegiatan reklamasi dan pasca tambang, pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi sebelum menciutkan atau mengembalikan WIUP atau WIUPK-nya wajib melaksanakan reklamasi dan pasca tambang hingga mencapai tingkat keberhasilan 100 persen.

 

Begitu pula dengan eks pemegang IUP atau IUPK yang telah berakhir wajib melaksanakan reklamasi dan pasca tambang hingga mencapai tingkat keberhasilan 100 persen, serta menempatkan dana jaminan pasca tambang. Ketigabelas, terkait keberadaan inspektur tambang. Dalam UU Minerba hasil revisi, tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana prasarana, serta operasional inspektur tambang dalam melakukan pengawasan dibebankan kepada Menteri.

 

Keempatbelas, ketentuan pidana. Menurut Sugeng, kegiatan penambangan tanpa izin yang sebelumnya dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksima Rp10 miliar, diubah menjadi pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Atau menurunkan sanksi pidana badan, tapi menaikan nilai maksimal pidana denda.

 

Bagi politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu adanya ketentuan pidana yang sebelumnya tidak diatur dalam UU 4/2009 diatur dalam UU Minerba hasil revisi. Seperti setiap pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang memindahtangankan IUP, IUPK, IPR atau SIPB tanpa persetujuan Menteri dipidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 (lima) miliar.

 

Kelimabelas, sejak UU diberlakukan terdapat beberapa hal, seperti IUP, IUPK, IPR, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, dan IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) yang telah ada sebelum berlakunya UU ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin. Kemudian IUP, IUPK, IPR, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, dan IUJP yang telah ada sebelum berlakunya UU ini, wajib memenuhi ketentuan terkait perizinan berusaha sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam jangka waktu 2 tahun sejak UU diberlakukan.

 

“IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang­Undang ini disesuaikan menjadi perizinan usaha industri yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku,” ujarnya.

 

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Taslim mengapresiasi kerja Komisi VII dalam pembahasan RUU Minerba bersama pemerintah. Menurutnya, keberadaan RUU Minerba hasil revisi ini dapat meningkatkan produksi, menyediakan rantai pasokan minerba dalam rangka menciptakan industri hilir dan turunannya.

 

“Pemerintah pun sudah menyepakati soal divestasi saham. Dimana sahamnya yang dimiliki asing wajib divestasi saham secara berjenjang. Yang pengaturan teknisnya akan diatur dalam peraturan pelaksana,” kata dia.

 

Taslim menerangkan RUU Minerba ini memberikan perhatian khusus terhadap aspek lingkungan hidup, reklamasi, dan kegiatan usaha pertambangan. Sebab, faktanya masih terdapat banyak lubang-lubang bekas penambangan yang tidak direklamasi secara baik karena banyak pengusaha yang mangkir dari kewajibannya.

 

Melalui UU Minerba hasil revisi ini terdapat sanksi tegas bagi pihak yang mengabaikan kewajiban reklamasi dan pasca penambangan. Tak hanya sanksi kurungan/pidana badan dan denda, tapi juga ada pidana tambahan. Dia berharap pengaturan mengenai sanksi yang tegas dapat menimbulkan efek jera yang menggabaikan izin pelaksanaan reklamasi dan pasca penambangan.

 

“Kami berharap UU Minerba hasil revisi dapat menjawab permasalahan pengelolaan pertambangan dan tantangan pengelolaan pertambangan di masa yang akan datang. Mengubah paradigma pengelolaan pertambangan dengan peningkatan nilai tambah dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pertambangan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info