Mengintip Isi Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme
Berita

Mengintip Isi Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme

kepala badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme (BNPT). Terdapat sekretariat bersama yang terdiri dari berbagai unsur kementerian dan lembaga.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi penanganan aksi terorisme di Jakarta. Foto: RES
Ilustrasi penanganan aksi terorisme di Jakarta. Foto: RES

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No.7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024. Beleid itu ditandangani 6 Januari 2021 dan diundangkan sehari setelahnya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menilai terbitnya Perpres 7/2020 menjadi payung hukum penanganan pencegahan dan penanggulangan ekstrimisme di tengah ancaman ekstrimisme telah memunculkan situasi tak aman dan nyaman serta stabilitas keamanan nasional. “Saat ini ancaman ekstrimisme semakin meningkat berbasis kekerasan,” ujar Aziz Syamsuddin melalui siaran pers kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).

Mesti mendukung terbitnya beleid tersebut, Politisi Partai Golkar itu meminta pemerintah dapat menjelaskan secara rinci perihal kegiatan apa saja yang masuk kategori ekstrimisme agar tidak salah tafsir dan memunculkan stigmatisasi di masyarakat. ”Pemerintah harus menjelaskan kategori hukuman atau pelanggaran apa saja yang dapat mengarah pada hukuman pidana terhadap terduga ekstrimis ini,” ujarnya mengingatkan.

Di bagian menimbang, beleid itu terbit sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Karenanya, diperlukan strategi komprehensif untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan. Lantas apa, bagaimana, dan seperti apa materi muatan yang diatur dalam Perpres ini?

Perpres 7/2021 ini memuat 12 Pasal. Beleid ini ditetapkan rencana aksi nasional periode kepemimpinan Joko Widodo-Maruf Amin sepanjang lima tahun, sejak 2020-2024. Rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan bertujuan meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman bagi warga negara dari tindakan ekstrimisme berbasis kekerasan.

Tentunya, tindakan kekerasan yang mengarah pada terorisme yang menjadi bagian kewajiban negara terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan konstitusi. Rencana aksi nasional memuat pendahuluan, strategi pencegahan, dan penanggulangan tahun 2020-2024.

Menteri dan pimpinan lembaga bertanggung jawab terhadap pelaksanaan rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan sesuai kewenangan masing-masing. Tentu berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengaturnya. Sementara gubernur dan bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan di daerahnya masing-masing dengan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Melalui Perpres 7/2021 ini, pemerintah membentuk sekretariat bersama rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstrimisme. Sekretariat bersama rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstrimisme terdiri dari sejumlah unsur. Pertama, kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang politik, hukum, dan keamanan.

Kedua, kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Ketiga, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. Keempat, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Kelima, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar negeri. Keenam, badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme. Sementara, sekretarian bersama rencana aksi nasional dipimpin di bawah komando kepala badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme. Dalam hal ini, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Dalam pelaksanaan aksi pencegahan dan penanggulangan ekstrimisme, sekretariat bersama rencana aksi nasional dapat menambah dan/atau melakukan penyesuaian aksi pencegahan dan penanggulangan aksi tersebut. Tentunya, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang ditetapkan melalui peraturan badan yang menyelenggarakan urusan bidang penanggulangan terorisme.

Tugas sekretariat bersama

Lalu, apa saja tugas sekretariat bersama rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstrimisme ini? Merujuk rumusan norma Pasal 7, terdapat tiga tugas utama sekretariat bersama rencana aksi nasional tersebut. Pertama, mengkoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan rencana aksi pencegahan dan penanggulangan ekstrimisme di kementerian/lembaga.

Kedua, mengkompilasi laporan-laporan yang disampaikan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan rencana aksi nasional tersebut. Ketiga, merumusukan dan menyiapkan laporan capaian dan evaluasi pelaksanaan rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstrimisme.

Laporan capaian dan evaluasi pelaksanaan rencana aksi nasional disampaikan oleh kepala badan urusan di bidang penanggulangan terorisme kepada Presiden paling sedikit 1 tahun sekali dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Kemudian, laporan capaian pelaksanaan dan hasil evaluasi pelaksanaan rencana aksi nasional itu dipublikasikan sebagai wujud akuntabilitas publik.

Rencana aksi nasional dalam pencegahan dan penanggulangan ekstrimisme ini tak dapat dilakukan sekedar oleh aparat penegak hukum ataupun instansi terkait. Beleid ini pun mengatur peran serta masyarakat. Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan melibatkan peran serta masyarakat. Meski tidak secara detil pola dan cara pelibatan masyarakat, namun Perpres ini memberi ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam rencana aksi nasional tersebut.

Penyuluhan ke masyarakat

Aziz meminta pemerintah dapat memberi informasi dan penyuluhan (sosialisasi) ke masyarakat, khususnya terkait pemahaman dan keterampilan dalam pencegahan kegiatan yang dikategorikan ekstrimisme. Dengan begitu, diharapkan dapat membangun kesadaran masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menjalankan rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstrimisme ini.

Selanjutnya, menteri dan pimpinan lembaga menyampaikan perkembangan capaian pelaksanaan rencana aksi nasional kepada sekretariat bersama secara periodik setiap 6 bulan sekali. Begitupula gubernur dan bupati/walikota melakukan laporan perkembangan capaian rencana aksi nasional melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri secara periodik setiap 6 bulan sekali.

Lalu, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menyampaikan kompilasi capaian pelaksanaan rencana aksi nasional tersebut di daerah ke sekretariat bersama secara periodik setiap 6 bulan sekali. Sekretariat bersama pun menghimpun capaian perkembangan pelaksanaan rencana aksi nasional sebagai bahan perumusan dan penyiapan laporan capaian pelaksanaan rencana aksi nasional tersebut.

Dalam mengoordinasikan pelaksanaan rencana aksi nasional ini, sekretariat bersama melakukan pertemuan paling sedikit 6 bulan sekali untuk mengkoordinasikan pelaksanaan rencana aksi nasional tersebut. Tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana aksi nasional disusun oleh sekretariat bersama yang ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.

Terkait pendanaan rencana aksi nasional tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 12 Perpres 2021 ini.  

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info