Mengintip Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional
Berita

Mengintip Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional

PEN mendorong pengembangan usaha Pelaku Ekspor yang ada dan menghasilkan Pelaku Ekspor yang baru.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Ini Aturan Denda Bagi Eksportir SDA yang Tidak Simpan Uangnya di Dalam Negeri)

 

“PEN dalam rangka meningkatkan kapasitas produksi nasional dilakukan melalui pembiayaan, penjaminan. dan asuransi serta kebijakan lain dalam pengembangan industri pengolahan dan penyedia jasa di dalam negeri untuk menghasilkan barang dan/atau jasa berorientasi ekspor,” bunyi Pasal 13 PP ini.

 

Pelaksanaan Pembiayaan

Menurut PP ini, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menyediakan fasilitas dalam bentuk: a. pembiayaan; b. penjaminan; dan/atau c. asuransi.

 

Selain kegiatan menyediakan fasilitas sebagaimana dimaksud, LPEI dapat melaksanakan kegiatan berupa: a. menyediakan jasa konsultasi; b. melakukan restrukturisasi PEN; c. melakukan reasuransi; d. melakukan penyertaan modal; dan/atau e. melakukan kegiatan lain yang menunjang fungsi, tugas, dan wewenang LPEI sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Dalam menyediakan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud, LPEI dapat menjalankan peran mengisi ceruk pasar (fill the market gap),” bunyi Pasal 16 ayat (3) PP ini.

 

Fasilitas sebagaimana dimaksud dan kegiatan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dapat diberikan kepada Pelaku Ekspor yang melakukan: a. ekspor langsung (direct export) dan ekspor tidak langsurrg (indirect export); dan/atau b. kegiatan penunjang ekspor.

 

Selain itu, PP ini menegaskan fasilitas dan kegiatan sebagaimana dimaksud, dapat diberikan kepada Pelaku Ekspor yang berdomisili di luar wilayah Negara Republik Indonesia, dan dapat juga diberikan kepada badan usaha yang baru dibangun/dalam masa rintisan (startup).

 

PP ini juga menegaskan, LPEI dapat memberikan PEN kepada Pelaku Ekspor dengan komposisi tertentu untuk mendukung pengurangan kesenjangan ekonomi antarwilayah.

Tags:

Berita Terkait