Ini Aturan Denda Bagi Eksportir SDA yang Tidak Simpan Uangnya di Dalam Negeri
Berita

Ini Aturan Denda Bagi Eksportir SDA yang Tidak Simpan Uangnya di Dalam Negeri

Menkeu mengingatkan setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa. Khusus Devisa berupa DHE SDA, wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pada 1 Julis 2019, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

 

PMK ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).

 

Dalam PMK ini disebutkan, setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa.  Khusus Devisa berupa DHE SDA, wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia. “DHE SDA sebagaimana dimaksud berasal dari hasil barang Ekspor: a. pertambangan; b. perkebunan; c. kehutanan; dan d. perikanan,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK ini seperti dilansir situs Setkab, Kamis (4/7).

 

Menurut PMK ini, Eksportir wajib memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.

 

“Penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK ini.

 

DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini,  dapat digunakan oleh Eksportir yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk pembayaran: a. bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor; b. pinjaman; c. impor; d. keuntungan/dividen; dan/atau e. keperluan lain dari penanam modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

 

Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud  dilakukan melalui escrow account, PMK ini menyebutkan, Eksportir wajib membuat escrow account tersebut pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.

Tags:

Berita Terkait