Menguji Kejelian MK Buktikan Dugaan Kecurangan Pilkada 2024
Utama

Menguji Kejelian MK Buktikan Dugaan Kecurangan Pilkada 2024

Mahkamah harus memperbarui informasi dan cara mengungkap bermacam potensi kecurangan dalam pemilu dan pilkada.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand), Feri Amsari. Foto: Istagram Feri Amsari
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand), Feri Amsari. Foto: Istagram Feri Amsari

Proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 yang berlangsung di 545 daerah di Indonesia telah masuk tahap pemungutan suara. Setelah hasil Pilkada serentak 2024 ditetapkan KPU RI, tahap penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) akan berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Kalangan masyarakat sipil mencatat kecurangan dan ketidakadilan yang terjadi dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 lalu berulang di perhelatan Pilkada serentak 2024.

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand), Feri Amsari, menyebut salah satu substansi yang berpotensi dipersoalkan dalam PHP Kada mengenai kecurangan dan ketidakadilan proses Pilkada Serentak 2024. Menurutnya MK harus mengubah cara dan lebih jeli dalam membuktikan kecurangan.

Sebab MK dinilai tidak maksimal mendalami kecurangan yang didalilkan para pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 lalu. Misalnya, bagaimana membuktikan adanya politik gentong babi (pork barrel politics), caranya bukan membuktikan beralihnya suara pemilih dari satu calon ke calon lainnya setelah mendapatkan bantuan sosial (Bansos). Tapi, politik gentong babi itu kebijakan pembagian bansos menjelang hari pemungutan suara dan itu merupakan alat bukti.

Kemudian memisahkan mana pelaku dan saksi, misalnya dalam PHPU 2024 mengundang beberapa Menteri yang seharusnya posisinya sebagai saksi bukan malah memberikan keterangan dan tidak disumpah di persidangan. Intinya dalam PHPU 2024 lalu MK tidak memperbarui informasi tentang model kecurangan dan bagaimana membuktikan kecurangan Pemilu termasuk Pilkada.

“Mahkamah terlalu buru-buru memutus perkara padahal pembuktian sangat penting untuk membongkar motif kecurangan,” katanya dalam diskusi publik tentang Potensi Kecurangan Pilkada Serentak 2024 melalui Intervensi Politik, Selasa (26/11/2024) kemarin.

Baca juga:

Dalam PHPU 2024 Feri menyayangkan Mahkamah tidak mendalami dalil mengenai dugaan kecurangan yang melibatkan aparat keamanan. Padahal para pemohon sudah melampirkan banyak bukti. Ke depan, Mahkamah diharapkan punya terobosan dan cara-cara baru untuk menelusuri lebih jauh dalil-dalil yang berkaitan dengan kecurangan pemilu/pilkada.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info