Perhelatan pesta demokrasi tingkat provinsi maupun kota bakal digelar dalam hitungan beberapa hari ke depan. Berbagai persiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang sudah berjalan mesti dipastikan betul agar dapat meminimalisir hal yang tidak diinginkan. Karenanya peran saksi tiap pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada mesti paham betul aturan main agar menjadi pengawal kualitas demokrasi.
Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Munandar Nugraha menegaskan saksi dari setiap Paslon di Tempat Pemilihan Sementara (TPS) dan pengawas memiliki tujuan yang sama. Setidaknya Munandar mengingatkan ada tiga poin penting yang perlu diperhatikan para saksi dalam mengawasi jalannya pencoblosan kertas suara di setiap TPS.
Pertama, memastikan seluruh proses pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, memastikan tidak ada kecurangan dan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh siapapun.
Baca juga:
- Mewaspadai Potensi Ketidaknetralan Penjabat Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024
- 20 Larangan Kampanye Pilkada 2024 dalam Peraturan KPU Terbaru
- Praktisi Hukum yang Maju dalam Pilkada Serentak 2024, Siapa Saja?
Mulai peserta/tim pasangan calon tertentu, pemilih, masyarakat di sekitar TPS, maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ketiga, memastikan hasil penghitungan suara di TPS terdokumentasikan dan terkawal dengan aman. Dengan demikian nantinya dapat menjadi dasar atau data pembanding untuk proses rekapitulasi di tingkat selanjutnya.
“Kami beserta seluruh jajaran pengawas pemilihan di Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, akan memastikan hasil yang ada di TPS, tidak akan berubah dalam proses rekapitulasi baik di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi,” ujar Munandar dalam acara penutupan Pelatihan Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Dia mengingatkan agar para seluruh jajaran pengawas pemilihan sedari tingkat kabupaten/kota dan pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwascam), sejatinya saksi maupun pengawas pemilu tak sekedar sebagai petugas pengawas pemilihan. Tapi lebih menjaga demokrasi agar sesuai dengan koridor sebagaimana dalam peraturan perundangan yang berlaku.
















