Perhelatan demokrasi tingkat lokal berupa pemilihan kepala daerah (Pilkada) menyisakan sejumlah persoalan. Antara lain di sejumlah daerah masih terdapat satu calon yang melawan kotak kosong. Tapi persoalan lainnya, suara kosong pun berharap dapat diakui dalam pesta demokrasi.
Adalah Herdi Munte dan Missiniaki Tommi yang menyoal konstitusionalitas blank vote alias suara kosong dalam pilkada. Karenanya Herdi dan Missiniaki menguji Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 85 ayat (1) UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UU.
Kemudian Pasal 94 UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UU. Serta Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UU yang terkait dengan pelaksanaan pilkada.
Uji materi yang teregister dengan nomor perkara Perkara Nomor 145/PUU-XXII/2024 itu, para pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan apabila kolom kosong (blank vote) tidak diakui sah di dalam pilkada dengan lebih dari satu pasangan calon.
Baca juga:
- Mewaspadai Potensi Ketidaknetralan Penjabat Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024
- Perlu Adanya Aturan Teknis Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah
Dalam persidangan, Herdi sebagai pemohon I menegaskan adanya perlakuan yang tidak adil. Dia beralasan, karena suara ketidaksetujuan alias blank vote dianggap sah dalam pilkada dengan calon tunggal. Tapi, saat peserta pilkada lebih dari satu pasang calon, blank vote tidak diakui sebagai suara sah.
“Golput pada pilkada saat ini sangat banyak terjadi, di kota Medan pilkada pada 2015 berjumlah 24,9 persen. Fenomena golput ini menjadi dorongan bagi kami,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman MK, Kamis (17/10/2024).
















