Missiniaki sebagai pemohon II melanjutkan, pasangan calon Gubernur Sumatera Barat dinilai tak memiliki prestasi yang dibanggakan. Sebagai warga negara, Missiniaki merasa haknya sebagai pemilih untuk menyuarakan ketidaksetujuan terhalang UU yang tidak mengakui preferensi ketidaksetujuan dalam bentuk blank vote.
Kedua pemohon menyorot sistem pemilihan keterpilihan suara terbanyak malah mengabaikan kehendak mayoritas pemilih. Pemohon berpandangan sistem tersebut malah memberikan ruang bagi partai politik untuk memilih kandidat tanpa melibatkan kehendak luas masyarakat. Dengan demikian masyarakat dipaksa memilih kandidat yang dihasilkan oleh elit politik.
Nah, pemohon mengusulkan agar suara kosong diakui sebagai suara sah dalam pilkada untuk melawan praktik politik oligarki dan kartel. Pemohon juga menegaskan bahwa pengakuan terhadap blank vote merupakan perwujudan hak politik rakyat untuk mengekspresikan ketidaksetujuan terhadap semua pasangan calon yang ada. Jika blank vote menang, maka pemilihan harus diulang dan pasangan calon yang kalah tidak boleh mencalonkan diri lagi di pemilihan ulang.
Petitum
Dalam petitumnya, pemohon berharap mahkamah mengabulkan permohonannya untuk seluruhnya. Dengan begitu, dapat memberikan pengakuan konstitusional terhadap suara ketidaksetujuan ini sebagai langkah demokratis dalam Pemilukada Serentak 2024.
Selain itu, pemohon meminta mahkamah menyatakan Pasal 79 ayat (1) UU 1/2015 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b memuat foto, nama, dan nomor urut calon dan kolom kosong sebagai wujud pelaksanaan suara kosong.”
Serta menyatakan Pasal 85 ayat (1) UU 1/2015 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Pemberian suara untuk pemilihan dapat dilakukan dengan cara: 1) Memberi tanda satu kali pada surat suara baik pada pasangan calon maupun kolom kosong sebagai pelaksanaan suara kosong; atau 2) Memberi suara melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik.”
Petitum berikutnya, meminta Mahkamah menyatakan Pasal 94 UU 8/2015 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Surat suara untuk Pemilihan dinyatakan sah jika: a. Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan b. Pemberian tanda satu kali pada nomor urut, foto, atau nama salah satu pasangan calon dalam surat suara atau pada Kolom Kosong sebagai pelaksanaan suara kosong.”
















