Mengukur Efektivitas Pengendalian Rokok Lewat Kebijakan Menaikan Cukai
Berita

Mengukur Efektivitas Pengendalian Rokok Lewat Kebijakan Menaikan Cukai

Kebijakan menaikan cukai rokok dinilai tak efektif tanpa simplifikasi golongan tarif. Menaikan harga rokok bisa menjadi kunci pengendalian rokok pada anak-anak.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menaikan cukai rokok di tahun 2021 rata-rata sebesar 12,5 persen. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2021 mendatang. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa regulasi terkait kebijakan cukai rokok ini tengah disusun dan akan diterbitkan dalam waktu dekat. 

Atas kebijakan tersebut, Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT) mengapresiasi keputusan yang diambil Kemenkeu dengan menaikkan cukai rokok sebagai mekanisme pengendalian konsumsi rokok sesuai fungsinya. Hal ini mengingat harga rokok yang murah membuka peluang anak-anak menjadi perokok.

Belum lama ini, Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia (2020) menyampaikan temuannya mengenai adanya pengaruh harga pada peluang anak menjadi perokok. Hasil studi tersebut menunjukan harga yang semakin tinggi mengurangi kemungkinan anak usia remaja (SMA) untuk merokok. Hal ini berarti, kenaikan harga rokok adalah kunci pengendalian rokok pada anak-anak.

“Oleh karena itu, langkah baik Kemenkeu dengan menaikan cukai rokok dan besaran HJE untuk 2021 serta upaya pengecilan celah tarif antar golongan rokok patut diapresiasi sebagai wujud perhatian pemerintah pada masa depan anak-anak Indonesia, dan perlu didukung agar fungsi kendali konsumsi benar-benar berjalan,” kata Ketua Komnas PT Hasbullah Thabrany dalam sebuah diskusi secara daring, Jumat (11/12). (Baca: Kenaikan Cukai Rokok Tak Boleh Bertentangan dengan Semangat UU Cipta Kerja)

Di samping itu, Hasbullah menilai bahwa kenaikan cukai dapat membantu pemerintah dalam masa pemulihan akibat pandemi Covid-19. Harga rokok yang mahal akan membantu upaya menekan konsumsi rokok, meningkatkan kualitas kesehatan, dan rakyat yang lebih sehat akan meningkatkan produktifitas dan mempercepat pemulihan roda ekonomi, mengurangi beban negara baik di pusat maupun daerah.

Revenue cukai rokok, melalui mekanisme yang sudah ada, di antaranya pembagian Pajak Rokok Daerah (PRD) dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembaku (DBHCHT) juga dapat digunakan untuk membantu seandainya ada industri kecil dan petani tembakau dan cengkeh yang terdampak dari keputusan PMK ini. (Baca: Tarif Cukai Rokok Naik di 2021, Begini Pokok-pokok Kebijakannya)

Hasbullah pun menyebut petani tembakau dan cengkeh tak perlu khawatir terkait kenaikan cukai. Menurutnya, kenaikan cukai akan menyumbang pendapatan negara yang bisa dialokasikan untuk perbaikan nasib petani tembakau dan cengkeh. “Petani hendaknya tidak mengkhawatirkan kenaikan cukai akan membuat mereka gulung tikar. Justru sebaliknya, kenaikan cukai akan meningkatkan pendapatan negara yang hasilnya sangat bisa dialokasikan untuk perbaikan nasib petani yang selama ini susah,” tambahnya.

Tags:

Berita Terkait