Kenaikan Cukai Rokok Tak Boleh Bertentangan dengan Semangat UU Cipta Kerja
Berita

Kenaikan Cukai Rokok Tak Boleh Bertentangan dengan Semangat UU Cipta Kerja

Karena semangat UU Cipta Kerja dalam rangka meningkatkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebagai pilar perekonomian dan penyerapan tenaga kerja.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen di tahun 2021 mendatang. Kebijakan yang ditempuh pemerintah menjadi bagian dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional. Namun demikian, pemerintah diminta memperhatikan perkembangan industri rokok berskala kecil dan menengah.

Anggota Komisi IV DPR Firman Subagyo mengingatkan pemerintah agar berhati-hati terhadap setiap kebijakan yang diambilnya. Menurutnya, kenaikan tarif cukai rokok tak sekedar hanya menaikan tingkat perekonomian nasional, tapi malah mematikan usaha rakyat di sektor pertembakauan yang banyak dilakukan petani kecil di Jawa.

“Saya mengingatkan dengan kenaikan cukai rokok ini, jangan untuk perekonomian saja dan mematikan usaha rakyat,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (10/12/2020). (Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Naik di 2021, Bagini Pokok-Pokok Kebijakannya) 

Firman paham betul soal perkembangan industri usaha pertembakauan. Apalagi Firman sempat menjadi pimpinan panitia khusus (Pansus) RUU Pertembakauan. Dia melihat kebijakan menaikan tarif cukai rokok tak hanya mengejar target peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai, tapi pemerintah semestinya jauh lebih mementingkan dan memikirkan nasib keberlangsungan usaha industri rokok berskala kecil.

Dia mengingatkan kebijakan menaikan cukai rokok tak boleh bertentangan dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebab, semangat UU Cipta Kerja dalam rangka meningkatkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebagai pilar perekonomian dan penyerapan tenaga kerja.

Sementara Anggota Komisi XI Muhammad Sarmuji mengatakan kenaikan tarif cukai rokok tak boleh menjadi penyebab ancaman serius terhadap industri rokok, pekerja, dan petani pertembakauan. Karena itu, kebijakan kenaikan tarif cukai rokok harus mempertimbangkan kemampuan industri hasil pertembakauan agar terus dapat bertahan.

Dia mengaku sependapat dengan segmen sigaret kretek tangan (SKT) yang semestinya mendapat kekhususan tarif cukai.  Sebab, segmen SKT cukup banyak menyerap tenaga kerja. Karena itu, perlu penjelasan lebih gamblang soal terhadap kebijakan kenaikan tarif cukai yang bakal diberlakukan pada Februari 2021 mendatang.

Tags:

Berita Terkait