Mengukur Tingkat Kerawanan Pilkada Serentak di Saat Pandemi
Berita

Mengukur Tingkat Kerawanan Pilkada Serentak di Saat Pandemi

Bawaslu merekomendasikan lima hal kepada seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan Pilkada 2020.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Adapun pada tingkat provinsi, dari sembilan provinsi yang menyelenggarakan pilkada, tiga daerah terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi, yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara. Sedangkan dua provinsi terindikasi rawan rendah dalam konteks pandemi, yaitu Sumatera Barat dan Kepulauan Riau. Dan empat provinsi ada pada titik rawan sedang, yaitu Sulawesi Tengah, Kalimantan Utara, Bengkulu, dan Jambi.

Sedangkan dalam konteks infrastruktur daerah, semua provinsi yang menyelenggarakan pilkada berada pada titik rawan tinggi. Dalam konteks politik, tujuh provinsi terindikasi rawan tinggi, yaitu Sumatera Barat, Jami, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Bengkulu dan Sulawesi Tengah. Dua provinsi lain, yaitu Kepulauan Riau dan Kalimantan Tengah ada dalam kerawanan sedang. 

Dalam konteks sosial, tujuh provinsi ada dalam kerawanan sedang, yaitu Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Kepulauan Riau, dan Bengkulu. Dua provinsi lain, ada dalam kerawanan sedangm yaitu Kalimantan Utara dan Kalimantan Tengah

Atas temuan itu, Bawaslu merekomendasikan lima hal kepada seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan Pilkada 2020. Pertama, memastikan penyelenggara, peserta, pendukung, dan pemilih menerapkan protokol Kesehatan dalam pelaksanaan tahapan verifikasi faktual calon perseorangan dan pemutakhiran dan pemilih.

Kedua, koordinasi para pihak dalam keterbukaan informasi terkait penyelenggaraan pemilihan dan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di setiap daerah. Ketiga, memastikan dukungan anggaran penyediaan APD dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020. 

Keempat, menjaga kemandirian aparatur pemerintah dari penyalahgunaan wewenangan dan anggaran penanggulangan Covid-19. Kelima, menerapkan penggunaan teknologi informasi yang sesuai dengan kondisi geografis dan kendala yang dialami oleh penyelenggara pemilu.

Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan, IKP ini dibuat berkala dalam rangka memasuki tahapan verifikasi faktual terhadap dukungan calon perseorangan yang akan dimulai 24 Juni 2020. Data IKP termutakhir ini agak berbeda, karena didasarkan dari data di lapangan baik dari provinsi hingga kecamatan. 

"Kami harap valid untuk melakukan deteksi dini, karena ini bukan berdasarkan sampel tetapi memang diambil dari kawan-kawan di daerah," terang Abhan. 

Sebagai informasi, Bawaslu telah meluncurkan IKP Pilkada 2020 pada Februari lalu, ini menjadi pemutakhiran pertama dari tiga pemutakhiran yang direncanakan. Pemutakhiran kedua rencananya akan diluncurkan pada September 2020 dengan menitikutamakan kontestasi. Sedangkan pemutakhiran terakhir rencananya dilakukan November 2020 yang lebih menyorot partisipasi.

Tags:

Berita Terkait