Mengulas Implikasi dan Implementasi UU PPSK
Info Hukumonline

Mengulas Implikasi dan Implementasi UU PPSK

Melalui diskusi ini para pemangku kepentingan diharapkan dapat memahami langkah mitigasi lebih dini untuk mencegah permasalahan di sektor jasa keuangan.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Mengulas Implikasi dan Implementasi UU PPSK
Hukumonline

Berlakunya UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) merupakan reformasi dari sektor keuangan mengikuti perkembangan zaman yang mulai beralih ke dunia digital. Inisiasi dalam UU PPSK ini untuk mendukung inisiatif-inisiatif penguatan kelembagaan sektor keuangan di Indonesia, di antaranya mencakup penguatan tujuan dan kewenangan Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan UU PPSK, diharapkan pencegahan atau penanganan permasalahan perbankan dapat lebih antisipatif, sehingga terdapat langkah mitigasi lebih dini untuk mencegah permasalahan, di samping langkah penanganan yang dibutuhkan dapat berjalan efektif dan efisien. Namun, UU PPSK berpotensi menghambat sektor keuangan. Terdapat beberapa pasal dalam UU PPSK lebih banyak mengatur aspek kelembagaan.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, penting bagi semua pemangku kepentingan yang terkait dengan sektor keuangan mempunyai wadah untuk berdiskusi dan bertukar pikiran. Berangkat dari uraian di atas, Hukumonline berencana menggelar Diskusi Hukumonline 2023 bertema "UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan di Indonesia: Implikasi dan Implementasinya” yang akan dilaksanakan pada Senin, 27 Februari 2023 pukul 08.30 – 16.00 WIB yang berlokasi di JS Luwansa Hotel secara tatap muka.

Kami membuka pendaftaran webinar ini bagi yang berminat. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served! Jika Anda tertarik, silahkan klik di sini!

Hukumonline.com

Sejumlah isu akan dibahas dalam diskusi ini. Misalnya, implementasi penerapan UU PPSK yang mencakup ruang lingkup, urgensi, kewajiban dan hak, serta arah kebijakan penerapan UU PPSK. Pada pembahasan berikutnya akan dibahas mengenai tugas, wewenang, praktik kebijakan dalam UU PPSK, misalnya kewenangan, peran, dan tanggung jawab LPS terhadap sektor keuangan pasca UU PPSK, best practice dalam tata kelola jasa keuangan yang dapat diterapkan oleh pelaku usaha.

Selanjutnya, mengenai status dan kedudukan LAPS SJK pasca diterbitkan UU PPSK. Dalam pembahasan ini akan mengulas tinjauan independensi kelembagaan LAPS SJK yang membahas mengenai status dan kedudukan LAPS SJK pasca disahkannya UU PPSK, serta bagaimana implikasi UU PPSK dalam kegiatan sektor jasa keuangan.

Diskusi ini juga akan membahas mengenai hak, kewajiban, peluang, dan mitigasi risiko pasca disahkannya UU PPSK oleh pelaku usaha. Dalam poin ini membahas mengenai mitigasi risiko yang dapat diterapkan oleh pelaku usaha dalam tata kelola jasa keuangan berdasarkan UU PPSK, serta hak dan kewajiban sebagai perusahaan fintech pasca UU PPSK.

Dalam diskusi ini akan hadir para pembicara kompeten antara lain, Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Adi Budiarso, Perwakilan LPS, Wakil Sekretaris Jenderal II Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Firlie Ganinduto, dan Ketua Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) Himawan E. Subiantoro. Diskusi ini akan dimoderatori oleh Group Legal Counsel Hukumonline M. Reza Fajri dan Legal Research Analyst Hukumonline Affan Andalan.

Tags:

Berita Terkait