Mengupayakan Kepastian Hukum untuk Optimisme Target Pertumbuhan Ekonomi Delapan Persen
Terbaru

Mengupayakan Kepastian Hukum untuk Optimisme Target Pertumbuhan Ekonomi Delapan Persen

Tanpa adanya kepastian hukum, pertumbuhan ekonomi hanya akan menjadi ilusi.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Penyelenggaraan Outlook Hukum dan Ekonomi 2025 oleh DPP Ikadin, Senin (20/1). Foto: istimewa.
Penyelenggaraan Outlook Hukum dan Ekonomi 2025 oleh DPP Ikadin, Senin (20/1). Foto: istimewa.

Dalam pidato sambutannya di acara Kamar Dagang Indonesia (KADIN) 17 Januari 2025, dengan optimis Presiden Prabowo menyatakan, Indonesia dapat mencapai bahkan melebihi target pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen. Menanggapi optimisme tersebut, Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) telah menginisiasi sebuah forum diskusi bertajuk ’Outlook Hukum dan Ekonomi 2025: Hukum Yes, Pertumbuhan Ekonomi Yes! Mungkinkah?’ di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Senin (20/1).

 

Reformasi hukum (kepastian hukum) sendiri merupakan fondasi dalam menjaga pertumbuhan ekonomi. Menurut Ketua Umum Ikadin, Maqdir Ismail, selama ini, ketidakpastian hukum menjadi penghambat utama pembangunan. Sebagai contoh, meski investasi perkebunan meningkat sejak 2020, berbagai isu perizinan lahan yang tidak tuntas sejak 2016, justru memperburuk iklim investasi. 

 

Melalui topik ’Ketidakpastian Hukum sebagai Ancaman Pembangunan’, Maqdir juga meyoroti paradoks dalam penegakan hukum di sektor lingkungan. Pada satu sisi, negara menerima penerimaan pajak oleh pengusaha perkebunan, sedangkan di sisi lain: memidana para pengusaha yang memiliki masalah administratif. Padahal, jika ditelusuri, masalah administratif tersebut sebenarnya merupakan akibat dari kelalaian negara dalam mempercepat perizinan usaha.

 

Alih-alih melihat masalah utama tata kelola di sektor perkebunan, penegakan hukum hanya fokus pada soal kerugian negara (Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor). Konsekuensinya, ada kompetensi penegak hukum dalam mencari kerugian negara. Penegakan hukum yang lebih menekankan pada pemidanaan ini dapat mengancam pertumbuhan ekonomi, sementara ada perubahan regulasi di mana pendekatan hukum administratif seharusnya lebih dikedepankan sebagaimana yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

 

”Tidak sinkronnya sikap yang diambil oleh Kementerian Investasi, yang mendorong untuk berinvestasi, tetapi pada sisi yang lain, penegak hukum mencoba dengan argumen-argumen tertentu, bahwa semua persoalan hukum harus diselesaikan melalui pidana. Sementara UU Ciptaker kita beserta turunannya, menghendaki penyelesaian-penyelesaian dalam hal hukum ini dilakukan melalui hukum administrasi. Seandainya pembangunan ekonomi kita dilakukan secara bersamaan dengan penegakan hukum yang berkeadilan, dan juga penegakan hukum itu dilakukan betul-betul untuk melindungi kegiatan usaha, saya yakin, target pertumbuhan ekonomi kita bisa saja terjadi,” kata Maqdir.

 

Selain Maqdir, Analis Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani turut memberikan perspektifnya terkait tantangan investasi di Indonesia. Terdapat tiga faktor tantangan investasi di Indonesia, yaitu biaya tinggi, produktivitas rendah, serta rumitnya birokrasi dan perizinan.

 

”Biaya logistik Indonesia mencapai 23% dari PDB, lebih tinggi dari negara ASEAN lainnya. Selain itu, kisaran suku bunga pinjaman di Indonesia adalah 8-14%, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara ASEAN (4-6%). Kedua, kualitas tenaga kerja. Hanya 26,56% pengusaha yang puas dengan kualitas tenaga kerja yang tersedia di Indonesia. Ketiga, regulasi perijinan membuat ketidakpastian bisnis. Terjadi disharmoni antara pusat dan daerah,” Ajib menerangkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info