Belakangan ini muncul narasi yang menyebut pasangan calon tertentu tidak mendapat izin berkampanye di suatu wilayah, tapi kemudian dibantah dengan menyebut ada persoalan teknis dan lainnya. Menurut Bivitri, ketika masalah ini dibawa dalam permohonan PHPU di MK, maka harus dapat dibuktikan secara hukum. Tantangan PHPU semakin besar karena jangka waktu yang diberikan untuk menangani perkara sangat terbatas.
Pada kesempatan yang sama Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengingatkan UUD 1945 menyatakan demokrasi dan supremasi hukum adalah 2 sisi dalam satu keping mata uang yang sama. Demokrasi dalam konteks kedaulatan rakyat dijaga konstitusi berdasarkan negara hukum.
“Dalam pemilu salah satu elemen penting adalah electoral justice atau keadilan pemilu,” urainya.
Konsep keadilan pemilu menurut Titi secara sederhana yakni menjaga kemurnian suara pemilih. Kemurnian hak pilih harus dijaga salah satunya dengan cara menjamin para kandidat yang berkontestasi dalam pemilu telah melalui proses pemilu yang dijamin konstitusi. Sebagaimana Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 memandatkan pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
“Mandat itu berangkat dari Deklarasi HAM (DUHAM) yakni pemilu diselenggarakan secara periodik dan genuine election, jadi mutlak secara periodik setiap 5 tahun sekali,” paparnya.
Calon yang dipilih harus lahir dari proses pemilu yang genuine atau jujur dan adil dalam rangka menjaga kemurnian suara pemilih. Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) itu mencontohkan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua. Permohonan pertama yang diajukan ke MK dinyatakan ditolak, tapi kemudian ada bukti baru dan diajukan permohonan kedua.
Alhasil permohonan kedua itu dikabulkan karena ada bukti baru berupa kepemilikan paspor dari negara lain. Mengingat perkara pilkada di Sabu Raijua itu terkait dengan adanya salah satu calon terpilih yang inkonstitusional, Titi mengatakan MK menerima permohonan kedua itu sekalipun telah lewat jangka waktu MK memproses perselisihan hasil Pilkada.
“MK mengabulkan permohonan kedua itu dan pemenang didiskualifikasi, sehingga digelar pilkada ulang,” katanya.
















