Bawaslu: Tindak Pidana Pemilu Terbanyak Didominasi ASN dan Politik Uang
Melek Pemilu 2024

Bawaslu: Tindak Pidana Pemilu Terbanyak Didominasi ASN dan Politik Uang

ASN dan politik uang merupakan persoalan yang paling banyak menjadi tindak pidana selama tahapan pemilu.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Acara diskusi publik peranan lembaga dan organisasi terhadap permasalahan hukum yang muncul dalam proses pemilu dan pilkada, Rabu (17/1). Foto: WIL
Acara diskusi publik peranan lembaga dan organisasi terhadap permasalahan hukum yang muncul dalam proses pemilu dan pilkada, Rabu (17/1). Foto: WIL

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat selama masa pemilu dari tahun 2018 hingga 2024 kasus tindak pidana pemilu, rawan menjerat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan soal pemberian politik uang.

Tindak pidana pemilihan umum (pemilu) tertuang dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum.

Perma tersebut menyatakan, tindak pidana pemilihan umum adalah tindak pidana pelanggaran dan atau kejahatan sebagaimana diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga:

Tindak pidana pemilu dapat dimasukkan dalam pidana khusus, yaitu pidana pemilu dan pelanggaran, baik diatur dalam KUHP dan diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Ada tiga pihak yang dapat disangkakan dalam tindak pidana pemilu. Pertama, penyelenggara Pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan Pemerintah. Kedua, peserta pemilu seperti Partai Politik, Calon DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden. Ketiga, masyarakat sebagai subjek hukum, yaitu sebagai pemilih dan tim sukses.

Terkait beberapa pelanggaran tersebut, tim asistensi Bawaslu, Ahmad Amrullah, mengatakan ASN dan politik uang merupakan persoalan yang paling banyak menjadi tindak pidana selama tahapan pemilu. 

Tags:

Berita Terkait