Begini Cara Pindah TPS di Pemilu 2024
Melek Pemilu 2024

Begini Cara Pindah TPS di Pemilu 2024

Pemilih dapat mengajukan pindah memilih dengan membawa dokumen kelengkapan pendukung selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan bahwa calon pemilih di Pemilu 2024 dapat mengajukan permohonan pindah tempat pemilihan sementara apabila calon pemilih berada di lokasi yang tidak sesuai dengan alamat yang sesuai dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

KPU memastikan calon pemilih yang berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat dalam KTP bisa mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Seperti diketahui, pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) akan mengikuti pemilu sesuai alamat KTP.

Untuk masyarakat yang bakal melakukan pindah lokasi harus mengurus langsung kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota, namun tidak bisa dilakukan secara daring.

Baca Juga:

Menurut ketentuan KPU, mengajukan pindah TPS secara daring tidak dimungkinkan, pasalnya pemilih yang mengajukan pindah harus mengunjungi langsung karena ada sejumlah verifikasi dokumen yang akan dilakukan.

Sesuai Peraturan KPU No. 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih, disebutkan ketentuan yang dapat mengajukan pindah TPS yaitu datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan, atau KPU Kabupaten/Kota dengan membawa bukti pendukung alasan pindah memilih. Setelah itu, KPU akan memetakan tempat pemilihan suara di sekitar tempat tujuan dan pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 pindah memilih.

Sebelum mengajukan pindah, pastikan Anda telah memenuhi salah satu dari kriteria yang diperbolehkan melakukan pindah tempat pemilihan sementara yaitu seseorang yang sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; sedang menjalani rawat inap; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi; menjalani rehabilitasi narkoba; menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan; tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah dan tinggi; pindah domisili; tertimpa bencana alam; bekerja di luar domisili; dan keadaan tertentu di luar dari ketentuan yang telah disebutkan.

Tags:

Berita Terkait