Begini Cara Pindah TPS di Pemilu 2024
Melek Pemilu 2024

Begini Cara Pindah TPS di Pemilu 2024

Pemilih dapat mengajukan pindah memilih dengan membawa dokumen kelengkapan pendukung selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih. Jika belum terdaftar dalam DPT tidak dapat pindah memilih, tetapi tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Mengutip dari laman resmi KPU, untuk pindah memilih harus memastikan calon pemilih yang ingin pindah telah terdaftar dalam DPT. Sebelum melayani pemilih hingga mengalokasikan TPS tujuannya pindah memilih melalui situs www.cekdptonline.kpu.go.id.  

Mengenai tahapan pindah TPS, calon pemilih harus menyerahkan formulir TPS yang sudah diisi dan dokumen pendukung harap diserahkan ke kantor kelurahan. Kemudian, petugas akan melakukan verifikasi data yang diberikan dan memastikan keabsahan permohonan pindah TPS. 

Setelah proses verifikasi selesai, calon pemilih akan menerima konfirmasi tertulis atau pemberitahuan resmi mengenai pindah TPS. konfirmasi ini berupa surat atau kartu pemberitahuan tentang TPS baru.

Perlu diingat, pengajuan pemindahan TPS hanya bisa diajukan maksimal 30 hari sebelum pelaksaanaan hari pemungutan suara.

Tags:

Berita Terkait