Putusan DKPP Terhadap Ketua dan Anggota KPU Tak Pengaruhi Penetapan Capres-Cawapres
Terbaru

Putusan DKPP Terhadap Ketua dan Anggota KPU Tak Pengaruhi Penetapan Capres-Cawapres

Apa yang telah dilakukan KPU dinilai telah sesuai koridor hukum. Apabila tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi maka KPU dianggap tidak professional dan melanggar etik.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Acara diskusi bertema Menjelang Putusan DKPP: Problematika Etik Hantui Penyelenggaraan Pilpres 2024, pada Rabu (27/12), di Jakarta. Foto: YOZ
Acara diskusi bertema Menjelang Putusan DKPP: Problematika Etik Hantui Penyelenggaraan Pilpres 2024, pada Rabu (27/12), di Jakarta. Foto: YOZ

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang pemeriksaan untuk empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Jumat (22/12). Keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Keempat Pengadu tersebut mengadukan Ketua dan enam Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Para Teradu didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023. Menurut para Pengadu, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena para Teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Baca juga:

Pengadu menduga bahwa tindakan para Teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.

Menanggapi hal tersebut, Dosen Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Radian Syam, berpendapat apapun putusan yang akan dikeluarkan DKPP tidak akan mengubah ketetapan yang dikeluarkan oleh KPU. Artinya, penetapan capres-cawapres yang telah dikeluarkan oleh KPU tetap berjalan.

“Kalau pun DKPP memutus mereka (pihak teradu -Red) bersalah, penetapan yang dikeluarkan oleh KPU tetap sah,” ujar Radian dalam acara diskusi bertema “Menjelang Putusan DKPP: Problematika Etik Hantui Penyelenggaraan Pilpres 2024,” pada Rabu (27/12), di Jakarta.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait