Gibran dan Kaesang Dilaporkan Terkait Dugaan KKN, Ini Respons KPK
Terbaru

Gibran dan Kaesang Dilaporkan Terkait Dugaan KKN, Ini Respons KPK

KPK akan melakukan verifikasi dan penilaian terlebih dulu untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengaduan korupsi terhadap dua putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming dan Kaesang Pengarep pada Senin (10/1). Laporan tersebut disampaikan atas nama Ubedilah Badrun yang berprofesi sebagai dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

“Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini (10/1/2022) telah diterima Bagian Persuratan KPK. KPK mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi. KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut,” jelas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Dia mengatakan KPK akan melakukan verifikasi dan penilaian terlebih dulu untuk menindaklanjuti laporan tersebut. “Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini. Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan,” jelasnya.

Ali menambahkan proses vetifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai UU yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak. Selain itu, dia mengatakan KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporan.

“Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengaduan masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Ali. (Baca: Korupsi Korporasi dan Bentuk Pertanggungjawaban Pidananya)

Dalam berkas yang diterima KPK, Ubedilah menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

"Jadi, laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata Ubedilah seperti dikutip dari Antaranews.

Tags:

Berita Terkait