Penerbitan Perppu era Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terutama Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menimbulkan polemik. Sejumlah kalangan mempertanyakan syarat “kegentingan yang memaksa” yang sudah digariskan Pasal 22 ayat (1) UUD Tahun 1945 dan putusan MK No. 138/PUU-VII/2009. Pasca terbitnya Perppu Ormas memunculkan perdebatan hukum dan problem konstitusional. Karenanya, muncul sejumlah pertanyaan mendasar terkait seluk beluk penerbitan sebuah Perppu baik sisi normatif, istilah, filosofis, historis, maupun praktik ketatanegaraan termasuk kilas balik pengujian (judicial review) Perppu di MK dan DPR termasuk perbedaannya dengan produk UU Darurat.