Mengurai Problematika Pengujian Perppu
Isu Hangat

Mengurai Problematika Pengujian Perppu

Penerbitan Perppu era Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terutama Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menimbulkan polemik. Sejumlah kalangan mempertanyakan syarat “kegentingan yang memaksa” yang sudah digariskan Pasal 22 ayat (1) UUD Tahun 1945 dan putusan MK No. 138/PUU-VII/2009. Pasca terbitnya Perppu Ormas memunculkan perdebatan hukum dan problem konstitusional. Karenanya, muncul sejumlah pertanyaan mendasar terkait seluk beluk penerbitan sebuah Perppu baik sisi normatif, istilah, filosofis, historis, maupun praktik ketatanegaraan termasuk kilas balik pengujian (judicial review) Perppu di MK dan DPR termasuk perbedaannya dengan produk UU Darurat.

Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Memaknai Irisan Perppu dan UU Darurat
Memaknai Irisan Perppu dan UU Darurat
Perppu hanya "berganti kulit" menjadi UU Darurat saat era Konstitusi RIS dan UUD Sementara. Namun, ada perbedaan cara pencabutan Perppu dan UU Darurat. Aturan pencabutan Perppu dinilai berpotensi mengakibatkan kerugian lebih besar.
.
Novrieza Rahmi
Sejarah Munculnya Istilah Perppu dan ‘Cermin’ Subjektivitas Presiden
Sejarah Munculnya Istilah Perppu dan ‘Cermin’ Subjektivitas Presiden
Istilah Perppu ternyata sudah ada dalam Rancangan UUD yang dibuat oleh Soepomo dkk tahun 1942. Makna "kegentingan yang memaksa" dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 bergantung pada subjektivitas masing-masing presiden. Untuk itu, perlu adanya pembatasan agar kewenangan tersebut tidak berujung pada penyalahgunaan wewenang.
.
Novrieza Rahmi
Hamdan Zoelva Bicara Seluk Beluk Pengujian Perppu
Hamdan Zoelva Bicara Seluk Beluk Pengujian Perppu
Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009 memberi koridor agar tidak terjadi kesewenang-wenangan oleh presiden meski faktanya belum ditaati sepenuhnya oleh presiden.
.
Aida Mardatillah/RFQ/ASH
Mengupas Legalitas Aturan Sanksi Pidana dalam Perppu
Mengupas Legalitas Aturan Sanksi Pidana dalam Perppu
Karena setingkat UU, Perppu boleh memuat sanksi pidana. Bila UU sudah memuat ketentuan sanksi pidana, sebaiknya Perppu tidak memasukan norma sanksi pidana baru.
.
Rofiq Hidayat/AID
Menelusuri Parameter Pengesahan Perppu di Parlemen
Menelusuri Parameter Pengesahan Perppu di Parlemen
Karena masuk arena politik, semuanya pertimbangannya politik. Ada usulan keberadaan Perppu dihapus dalam konsitusi karena parameter dalam putusan MK diabaikan. Tetapi, sebagian berpendapat keberadaan Perppu tetap diperlukan dengan kontrol ketat oleh DPR dan MK.
.
Rofiq Hidayat/AID
‘Menggugat’ Wewenang MK Menguji Perppu
‘Menggugat’ Wewenang MK Menguji Perppu
Ada usulan sebaiknya wewenang MK menguji Perppu dimasukkan dalam revisi UUD Tahun 1945 dan UU MK. Sebaliknya, kewenangan MK menguji Perppu dirasa cukup merujuk putusan MK No. 138/PUU-VII/2009 sebagai yurisprudensi.
.
Aida Mardatillah/RFQ
Problematika Konstitusionalitas ‘Pengujian’ Perppu (Ormas)
Problematika Konstitusionalitas ‘Pengujian’ Perppu (Ormas)
Mencoba mengurai persoalan hukum dan kontitusionalitas serta seluk beluk penerbitan Perppu. Apakah putusan MK No. 138/PUU-VII/2009 menjadi rujukan utama dalam menerbitkan Perppu?
.
Agus Sahbani
Tags: