Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia tidak hanya membutuhkan pencegahan dari sisi teknis, tetapi juga terobosan hukum agar persoalan berulang ini tidak terus terjadi setiap tahun.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta, dalam diskusi "Forum Djuanda", menilai bahwa fragmentasi peraturan menjadi pemicu kerumitan penanganan Karhutla.
Pengajar Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) FSH UIN Jakarta, Ferdian Andi, menyatakan bahwa kerumitan tersebut disebabkan oleh tersebarnya peraturan perundang-undangan di berbagai regulasi yang melibatkan banyak sektor.
Baca juga:
- Karhutla Terus Berulang, Penegakan Hukum Jalan di Tempat?
- Penegakan Hukum Lemah, 6 Catatan Komnas HAM Untuk Penanganan Karhutla
"Terdapat sejumlah aturan terfragmentasi yang tersebar di tingkat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Menteri mengenai Karhutla. Metode omnibus law bertujuan untuk mengintegrasikan antarsektor tersebut," ujar Ferdian dalam diskusi "Forum Djuanda" yang digelar LKBH FSH UIN Jakarta, Senin (7/9).
Ia merinci regulasi yang dimaksud meliputi UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan, PP No. 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, serta Permen LHK No. P.32/menlhk/setjen/kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Lebih lanjut, Ferdian menjelaskan bahwa masalah kebakaran tidak berjalan secara sektoral, sehingga diperlukan konektivitas antarnorma yang tersebar di berbagai aturan tersebut.
















