Seperti diketahui, setelah dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ditetapkan sebagai tersangka, Presiden Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan UU KPK.
Berdasarkan Perppu itu, Presiden lalu meneken Keputusan Presiden (Keppres) No 77/P/2009 tentang Pengangkatan Anggota Sementara Pimpinan KPK. Dimana Tumpak menggantikan Antasari. Sedangkan Mas Achmad Santosa, yang akrab disapa Ota menggantikan Chandra M Hamzah. Lalu, mantan Deputi Pencegahan KPK Waluyo menggantikan posisi Bibit Samad Rianto.
Perppu tersebut, hanya menambah satu pasal yakni pasal 33 UU KPK. Dalam pasal tersebut ditambahkan satu ketentuan, yakni dalam keadaan di mana pimpinan KPK kurang dari tiga orang maka Presiden menetapkan pelaksana tugas sambil menunggu proses seleksi yang diatur UU KPK selesai.
Johan menyatakan apabila Perppu tersebut ditolak DPR, maka Pansel harus segera terbentuk. “Karena berarti, Keppres pengangkatan tak lagi sahih,” paparnya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah menyatakan, jika menilik aturan, maka pimpinan KPK yang sudah berstatus terdakwa harus digantikan. “Maka pansel harus terbentuk,” paparnya.
Namun demikian, kata Febri, jika menilik kebutuhan, maka KPK memerlukan upaya pembersihan internal terutama dari unsur kepolisian. “Hal ini perlu dilakukan untuk memperkuat insitusi KPK,” tandasnya.
Menurut dia, jika menilik Perppu, maka tanpa Plt, komposisi empat orang pimpinan sudah cukup. Pasalnya, berdasarkan Perppu kekosongan pimpinan hanya terjadi jika pimpinan KPK kurang dari tiga orang.
















