Forum Kajian dan Diskusi Peradilan (FKDP) menggelar Forum Group Discussion (FGD) ke-34 pada Sabtu (15/2/2025) pekan kemarin membahas tindak pidana contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan dalam KUHP Nasional. Diskusi ini dipandu hakim Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Ricky Fadila dengan pemantik diskusi hakim PN Majalengka, Solihin Niar Ramadhan
Dalam diskusi tersebut, Solihin mempertanyakan alasan mengapa pengadilan harus dihormati. Ia menyoroti aspek teoritis, termasuk teori kontrak sosial, Trias Politika, dan negara hukum. Dari perspektif yuridis, ia merujuk pada berbagai regulasi.
Seperti sila kedua Pancasila, Pasal 1 ayat (3) serta Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, Pasal 4 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Pasal 218 jo. Pasal 232 ayat (2) dan (3) KUHAP yang mengatur kewajiban sikap hormat di ruang sidang.
Selain itu, terdapat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan Dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan dan Perma No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perma No. 5 Tahun 2020 Tentang Protokol Persidangan Dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan juga mengatur penghormatan terhadap pengadilan.
“Pengadilan adalah representasi kehendak Tuhan dan misi kenabian. Konsep contempt of court berakar dari sistem hukum Inggris dan mengalami perkembangan di berbagai negara,” jelas Solihin dalam keterangan tertulis, Senin (17/2/2025).
Baca juga:
- Kecam Kegaduhan di Persidangan, MA Minta PN Jakarta Utara Lapor Polisi
- 2 Ketentuan KUHP Baru Berpotensi Mengancam Kerja Advokat Membela Klien
Hakim peradilan militer (Dilmil) Kupang, Arinta Mudji berpandangan, penghormatan terhadap otoritas pengadilan bersifat sakral. Menurutnya kesakralannya sebagaimana penghormatan terhadap simbol negara.Seperti bendera Merah Putih dan lambang negara di ruang sidang.
Pandangan senada juga keluar dari bibir hakim PN Mandailing Natal, Catur Alfath Satria. Dia menilai KUHP dan KUHAP saat ini telah mengatur penghinaan terhadap pengadilan, namun masih diperlukan peningkatan mekanisme penegakan hukum.
Sementara hakim PN Lubuk Basung, Yoshito Siburian, menyoroti pentingnya hukum acara dalam menjaga kelancaran persidangan. Sedangkan Syifa Alam, Hakim PN Ruteng, berbagi pengalaman terkait seorang oknum pengacara yang menabrakkan mobilnya ke gedung pengadilan saat sidang berlangsung, mengakibatkan kerugian bagi PN Ruteng.
Solihin melanjutkan, mengutip pandangan Prof Muladi mengenai implikasi contempt of court, bertujuan untuk melindungi proses peradilan secara futuristik. Namun, di sisi lain ada potensi pasal-pasal yang dapat membungkam kebebasan berekspresi, berpendapat, dan kemerdekaan pers.
Tantangan dalam penegakan hukum turut menjadi perhatian. Muhammad Nurulloh Jarmoko, Hakim PN Kefamenanu, mengkritisi kurangnya upaya sistemik serta pemahaman kolektif dalam menegakkan supremasi hukum. Ia juga menyoroti fenomena meningkatnya narasi yang berpotensi mendegradasi kepercayaan publik terhadap pengadilan.
Sebagai penutup, Solihin menekankan pentingnya pengadilan tinggi dalam membekukan sumpah advokat bagi mereka yang melanggarnya. “Ada panggilan moral pengadilan tinggi dalam membekukan sumpah advokat kepada advokat yang telah melanggar sumpahnya,” pungkasnya.
















