Menilik Hasil Dialog Publik KUHP Nasional
Pojok KUHP

Menilik Hasil Dialog Publik KUHP Nasional

Masukan masyarakat menjadi bahan dalam menyempurnakan materi yang berujung adanya penghapusan pasal, reformulasi, penambahan pasal, hingga reposisi.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Kick Off Diskusi Publik RKUHP. Foto:  Istimewa.
Kick Off Diskusi Publik RKUHP. Foto: Istimewa.

Proses perumusan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Nasional sebelum disetujui menjadi menjadi UU menempuh berbagai tahapan. Sepertihalnya menyempurnakan muatan materi dengan terlebih dahulu menyerap berbagai masukan dari berbagai elemen masyarakat. Setidaknya ada 22 kota besar yang disambangi tim perumus RKUHP dari pemerintah sepanjang 2021-2022.

Masukan dari publik di puluhan kota besar itu menjadi bahan dalam menyempurnakan materi substansi dalam draf RKUHP Nasional. Intinya, dialog publik menjamin partisipasi masyarakat bermakna sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo dan mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.91/PUU-XVIII/2020.

“Pemerintah menyelenggarakan dialog publik untuk menjamin meaningful public participation dalam pembentukan RKUHP,” ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Omar Sharif Hiariej beberapa waktu.

Berbagai masukan masyarakat di sejumlah kota dikemas dan disesuaikan dengan materi dalam draf KUHP Nasional kala itu. Setidaknya terdapat perubahan pada draf RKUHP. Seperti draf RKUHP per 4 Juli 2022 terdapat 632 pasal. Namun setelah menggelar dialog publik di 11 kota pada September sampai Oktober 2022, terdapat banyak masukan.

Setidaknya, tim perumus mengadopsi 53 masukan masyarakat dialog publik. Hasilnya, 53 masukan publik tersebut dikemas dan dituangkan dalam batang tubuh serta penjelasan.  Hasilnya, draf RKUHP per 9 November pun mengalami perubahan menjadi 627 pasal. Masukan masyarakat dari hasil dialog publik maupun secara tertulis oleh tim perumus dibagi menjadi 4 klaster.

Hukumonline.comMenteri Hukum dan Ham, Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., Foto: Istimewa.

Pertama, terdapat penghapusan sejumlah pasal. Seperti pasal yang mengatur penggelandangan. Kemudian pasal yang mengatur unggas yang melewati kebun. Kemudian pasal yang mengatur ternak yang melewati kebun. Serta dua pasal yang mengatur tindak pidana terhadap lingkungan hidup. Tim perumus mendapatkan masukan dari masyarakat dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kedua, reformulasi. Seperti terdapat penambahan kata ‘kepercayaan’ di pasal-pasal yang mengatur mengenai ‘agama’. Kemudian mengubah frasa ‘pemerintah yang sah’ menjadi ‘pemerintah’. Selanjutnya, mengubah penjelasan pasal 218 mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

“Jadi kami memberikan penjelasan supaya tidak terjadi multiintrepretasi, ini berdasarkan masukan dari dialog publik,” ujarnya.

Ketiga, terdapat penambahan. Yakni menambahkan pasal dan ayat baru terkait penegasan terhadap beberapa tindak pidana dalam draf RKUHP sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Menurut Wamenkumham, hal tersebut menjadi bentuk harmonisasi dan singkronisasi dengan UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Keempat, reposisi. Tim perumus pun mereposisi tindak pidana pencucian uang semula dari 3 pasal menjadi 2 pasal tanpa adanya perubahan substansi.

Juru bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional, Albert Aries menambahkan, proses pelibatan publik dalam pembentukan KUHP sebagai ruang memberikan kesempatan luas bagi masyarakat dalam sosialisasi dan dialog publik di sejumlah kota besar. Seperti masyarakat sipil yang fokus terhadap pembaharuan hukum pidana.  Seperti para Guru Besar dan dosen yang tergabung dalam Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI). 

Kemudian Institute Criminal for Justice Reform (ICJR), Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independen  Peradilan (LeIP), dan Indonesia Judicial  Research Society (IJRS). Kemudian ada pula organisasi profesi advokat. Seperti Peradi, KAI, Ikadin, Ferrari serta sejumlah organisasi kemasyarakatan lainnya. Masukan tersebut, direformulasikan menjadi norma pasal oleh tim ahli RKUHP dibawah koordinasi Kemenkumham.

“Histori drafnya selalu tercatat dengan disertai alasan dan diskursus yang mewarnainya, seperti “memorie van toechlichting” dari draftKUHP sebelum akhirnya disampaikan ke DPR untuk dibahas bersama guna mendapatkan persetujuan bersama,” ujarnya.

Yang pasti, dari proses sosialiasi dan dialog publik di periode 2021 dan 2022 dengan jumlah 22 kota  menghasilkan banyak masukan dari publik. Khususnya masukan soal penghapusan pasal, reformulasi, reposisi dan penguatan penjelasan pasal dalam KUHP Nasional. Termasuk dukungan publik agar pembentuk UU dapat mengesahkan RKUHP menjadi KUHP Nasional sebagai kebutuhan pembaharuan hukum pidana. Serta sistem pemidanaan yang lebih modern ketimbangan wetboek van strafrecht.

Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu melanjutkan, penyempurnaan draf RKUHP kala itu berjalan dinamis dengan membahas setiap masukan masyarakat. Khususnya terhadap rumusan pasal-pasal dalam RKUHP. Nah, bila masukan publik masuk akal dan relevan, maka menjadi layak dipertimbangkan untuk diakomodir dalam penyempurnaan batang tubuh dan penjelasan.

Dalam perjalanannya, pembahasan terus berlangsung bersama DPR. Namun, DPR pun pula membuka ruang menyerap masukan dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP. Sejumlah masukan pun ditampung dan menjadi bahan dalam pembahasan lanjutan yang digelar pada 24 November.

Hasilnya, pembahasan tersebut berujung terjadi perubahan jumlah pasal. Bila draf RKUHP per 4 Juli berjumlah 632 pasal, kemudian mengalami perubahan pada draf RKUHP per 9 November menjadi 627 pasal. Namun hasil pembahasan akhir pada 24 November sekaligus draf akhir yang disepakati di tingkat pertama dan diboyong ke paripurna menjadi 624 pasal.

Tags: