Menilik Jeratan Hukum Pelaku Jasa Keuangan Ilegal Dalam UU P2SK
Terbaru

Menilik Jeratan Hukum Pelaku Jasa Keuangan Ilegal Dalam UU P2SK

Ancaman dan sanksi untuk memberi efek jera sekaligus menghindari penipuan dengan modus layanan jasa keuangan yang berujung meresahkan dan merugikan masyarakat.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari. Foto:  Tangkapan layar Youtube
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari. Foto: Tangkapan layar Youtube

Kehadiran UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) mengatur pelarangan entitas jasa keuangan ilegal atau tidak berizin di Indonesia. Dengan begitu, setiap kegiatan jasa keuangan harus memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga pengawas. Terdapat ancaman sanksi pidana dan denda bagi para pelaku yang menyelenggaran jasanya tanpa mengantongi izin OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari mengatakan, UU P2SK memperkuat pengawasan industri jasa keuangan nasional. Salah satu bentuk penguatan pengawasan yaitu memuat delik khusus larangan larangan praktik jasa keuangan ilegal.

“Dengan UU P2SK ada perubahan signifikan dalam pemberantasan entitas ilegal sebelumnya belum ada delik khusus sekarang sudah jelas bahwa ilegal bisa dipidana penjara 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 1 triiun,” ujarnya   acara ‘Waspada Modus Penipuan Gaya Baru’ Pada Kamis (3/8/2023).

Baca juga:

Pelarangan dan ancaman sanksi tersebut tercantum pada Pasal 237 dan Pasal 305 UU 4/2023. Pasal 237 menyebutkan,” Setiap Orang dilarang melakukan: a. penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat; b. penerbitan surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat; c. penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran; dan d. kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana, keperantaraan di sektor keuangan, dan penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran, selain yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan diwajibkan memiliki izin dari otoritas sektor keuangan”.

Sedangkan Pasal 305 ayat (1)  menyebutkan, “Setiap Orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima} tahun dan paling lama 10 (sepuluh} tahun dan pidana denda paling sedikit Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah} dan paling banyak Rpl.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah}”.

Sementara ayat (2) menyebutkan, Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, penjatuhan pidana dilakukan terhadap badan hukum, pihak yang memberi perintah melakukan perbuatan itu, dan/atau yang memimpin perbuatan itu”.

Tags:

Berita Terkait