Menilik Kebuntuan Putusan Praperadilan yang Dipandang Menyimpang
Kolom

Menilik Kebuntuan Putusan Praperadilan yang Dipandang Menyimpang

​​​​​​​PERMA 4/2016 tidak menjelaskan secara gamblang frasa ‘putusan praperadilan yang dianggap menyimpang secara fundamental’. Mestinya, hukum acara terkait Praperadilan diatur dalam KUHAP. Akibat ketidakmampuan lembaga eksekutif dan legislatif merevisi KUHAP, berujung lembaga yudikatif yakni MA dan MK memposisikan dirinya sebagai regulator, eksekutor dan supervisor hukum acara.

Bacaan 2 Menit

 

Mestinya, hukum acara tekait Praperadilan diatur dalam KUHAP. Sayangnya, akibat ketidakmampuan  lembaga eksekutif dan legislatif setelah puluhan tahun berjalan dalam merevisi KUHAP, berujung lembaga yudikatif yakni MA dan MK memposisikan dirinya sebagai regulator, eksekutor dan supervisor hukum acara. Khususnya terhadap hukum acara pidana, terkait dengan Praperadilan.

 

Nah rencana DPR dan pemerintah yang bakal melakukan revisi KUHAP dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) memang mesti didukung. Setidaknya dalam revisi KUHAP nantinya mengatur solusi tentang permasalahan atas putusan praperadilan yang dianggap menyimpang secara fundamental. Sebabnya, di lain sisi pula putusan Praperadilan tidak diberikan peluang untuk upaya hukum baik banding, kasasi maupun PK. 

 

Kita tunggu saja, apakah DPR dan pemerintah mampu melakukan revisi KUHAP untuk memasukan solusi mengatasi permasalahan putusan Praperadilan yang dianggap menyimpang secara fundamental. Sebab, memasuki tahun politik, menyangsikan revisi KUHAP dapat dilakukan.

 

*)Dr. Reda Manthovani,.SH,.LLM adalah Tenaga Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Pancasila.

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

Tags:

Berita Terkait